Sabtu 17 Februari 2018, 00:52 WIB | Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Gara-gara memasang status hoax soal PKI di media sosial Facebook, seorang pria berinisial Ri (22) warga Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Sukabumi, Jumat (13/2/2018).
Peristiwa itu bermula saat Ri membuat status di salah satu grup Palabuhanratu (daerah di Kabupaten Sukabumi). Saat itu Ri membuat caption bertuliskan "PKI pura2 gelo di palabuhanratu.. Beres beunang tah digebugan (PKI pura-pura gila di Palabuhanratu, sudah dapat nih dipukuli)," tulis Ri dalam postingan disertai gambar seorang pria tengah dihakimi massa.
Postingan Ri kemudian direspons sejumlah warganet lainnya. Mendapati adanya unggahan seperti itu kepolisian kemudian bergerak dan mengecek kebenaran informasi yang diposting Ri. Belakangan diketahui jika kabar yang dia pasang itu hoax alias tidak benar.
Sumber: NewsDetik
0 komentar:
Posting Komentar