Rabu, 21 Februari 2018

Guru SMA Ditangkap Kasus Berita Bohong Soal PKI

Arga sumantri    •    Rabu, 21 Feb 2018 10:31 WIB


ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal

Jakarta: Yayi Haidar Aqua, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus berita bohong atau hoaks. Guru SMA di Rangkas Bitung itu diduga menyebar berita bohong terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dirtipid Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran mengatakan, Yayi mengunggah berita bohong melalui akun Facebook bernama Ragil Hartajo. Guru SMA berusia 48 tahun itu pun ditangkap di Rangkas Bitung, Lebak, Banten, Selasa, 19 Februari, dini hari.

"Penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hate speech berupa konten adanya '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama'," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Februari 2018.
Fadi mengatakan konten yang diunggah Yayi diduga bermuatan diskriminasi ras, etnis, ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua telepon genggam beserta empat kartu seluler. Diambil alih pula akun 
Facebook Yayi yang menggunakan nama Ragil Hartajo.

Guru SMA itu kini telah ditahan Bareskrim. Pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia juga dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang SARA.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Fadil.
(DRI)

Sumber: MetroTVNews.Com 

0 komentar:

Posting Komentar