Rabu, 21 Februari 2018

Polisi Tangkap Guru yang Sebarkan Hoaks di Lebak, Banten

Rabu 21 Februari 2018 - 08:34



Fadil Imran di DPP PDIP (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)

Ditipiter Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong tentang adanya 15 juta anggota PKI yang dipersenjatai untuk menyerang para ulama. Pelaku dengan inisial RPH (48) ditangkap di kawasan Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Selasa (20/2).

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni dua HP, empat sim card, dan akun Facebook dengan nama 'Ragil Hartajo'
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari patroli siber. Dalam penyelidikan, diketahui RPH berprofesi sebagai seorang guru SMA di Rangkasbitung.
"Ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).

Saat ini, RPH telah ditahan di Ditipiter Bareskrim Polri. Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Terkait maraknya penyebaran berita hoaks di media sosial, Fadil mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan sosial media. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita maupun informasi yang masih belum jelas asal usulnya.
"Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, think before click," pungkas Fadil.

Sumber: Kumparan.Com 

0 komentar:

Posting Komentar