Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi Editor : Caroline Damanik
Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018). Modus kelompok tersebut ialah menyebar ujaran kebencian dan konten berbau SARA, MCA juga menyebarkan konten berisi virus kepada pihak tertentu yang bisa merusak perangkat si penerima.(MAULANA MAHARDHIKA)
"Pengakuannya baru saja bergabung, hanya saja kami tidak percaya tanpa alat bukti. Kami eksplor dari dia dan mendapatkan gadget yang dia punya. Kalau berdasarkan gadget, mungkin dia sudah empat sampai lima tahun gabung di situ (MCA)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).Umar pun menyebutkan bahwa pelaku ini sudah mengerti sistem IT sebab saat menyebarkan berita hoaks tersebut, pelaku menggunakan sistem mirror link. Berdasarkan informasi yang dihimpun sistem mirror link ini merupakan teknologi yang memungkinkan pengguna ponsel pintar berbasis Android, iOS, atau Symbian untuk terhubung pada head unit (HU).
Bahkan dengan teknologi internet, bisa terkoneksi di berbagai perangkat komputer. "Dalam satu jam dia bisa reposisi dari Yogya, Jakarta, Bandung dan Sumedang. Dalam satu jam".
Kalau secara fisik enggak mungkin reposisi Yogya, Jakarta dan Bandung dalam satu jam. Nah itulah dunia maya," katanya. Menurut dia, cara ini cukup menyulitkan penyidik melacak atau menangkap permasalahannya.
"Penyidik jadi terbarier (terhalangi) menangkap ke permasalahannya," tambahnya. (Baca juga: Dosen Anggota MCA Sudah Sebarkan 150.000 Postingan Hoaks di Facebook) Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TAW yang merupakan dosen di salah satu universitas di Yogyakarta. Penangkapan pelaku bermula saat adanya informasi di Facebook yang ditulis akun Tara Dev Sams pada Sabtu (17/2/2018).Isi tulisan berita bohong ini soal muazin dianiaya oleh seseorang yang diduga mengidap gangguan jiwa. Dari hasil penyidikan, polisi memastikan tidak adanya korban muazin dan pelaku yang mengidap gangguan jiwa tersebut. Unggahan ini telah membuat resah warga Majalengka. Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian memburu pengunggah dan menangkap TAW.
Saat ini, polisi masih menyelidiki pihak atau organisasi yang menggunakan jasa MCA.
Sumber: Kompas.Com
0 komentar:
Posting Komentar