26/02/2018 | Dodi Sanjaya
Surakarta - Kasus pelanggaran HAM tahun 1965-1966 telah melahirkan penderitaan bagi komunitas penyintas dan keluarganya yang tinggal tersebar di se-antero Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar. Perhatian yang minim dari pemerintah pasca Orde Baru hingga stigma dari masyarakat membuat mereka tidak memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan kehidupannya, yang kini semakin menua. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama dengan Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) melakukan kunjungan pada 13 – 14 Februari 2018 lalu untuk menjajaki persoalan yang dihadapi oleh komunitas penyintas dan dukungan kebijakan apa yang dapat didorong di Surakarta dan Karanganyar untuk membuat kualitas kehidupan mereka jauh lebih baik. Kunjungan tersebut juga difasilitasi oleh Sekretariat Bersama 1965 (Sekber ’65), organisasi masyarakat sipil di Jawa Tengah yang secara khusus melakukan pendampingan korban di Surakarta dan Karanganyar.
Selama ini, Sekber 1965 melakukan pendampingan bagi penyintas terutama untuk mengakses layanan kesehatan untuk merawat kondisi kesehatan fisik yang semakin menua. Sejumlah upaya telah dilakukan mulai dari melakukan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempermudah para penyintas untuk mengakses ragam layanan kesehatan baik di Surakarta maupun di Karanganyar.
Sekber ’65 sendiri mendorong pemerintah daerah Surakarta dan Karanganyar untuk memiliki kebijakan khusus untuk kelompok lanjut usia (lansia). Hal ini dilakukan guna mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan kelompok penyintas yang tergolong masuk ke dalam kelompok lanjut usia. Di Karanganyar sendiri, total dari penduduk pra lansia dengan usia lanjut berjumlah 190.848 orang dari total jumlah penduduk sebanyak 896.991 orang.
“Kami sebenarnya sudah memiliki sejumlah program lansia yang didukung oleh Komisi Daerah Lanjut Usia,” ujar Kusmawati, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, saat Elsam datang berkunjung. “Akan tetapi, dukungan mereka, terutama dana, sangat terbatas sehingga program-program lansia tidak berjalan optimal.”
Program-program lansia yang dimaksud Kusmawati antara lain Posyandu Lansia, Desa Siaga yang ramah lansia, dan Puskesmas Santun Lansia. Menurutnya lagi, Kabupaten Karanganyar harus melakukan pendataan menyeluruh tentang jumlah lansia yang tinggal di kabupaten tersebut. Data yang ada selama ini merupakan data penduduk lansia yang mengunjungi unit-unit kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, bukan data penduduk keseluruhan.
ELSAM menegaskan, dalam diskusi bersama Kusmawati, bahwa Kabupaten Karanganyar perlu memperluas cakupan program lansia ini melalui pembentukan peraturan bupati mengenai lansia agar bantuan-bantuan khusus untuk lansia dapat menjadi agenda yang berkelanjutan. Keberadaan peraturan bupati juga menguntungkan bagi program-program lansia yang selama ini terkendala dalam pendanaan. Dengan adanya kebijakan yang khusus menyasar kelompok lansia maka pendanaan terhadap program-program lansia dapat terencana lebih baik.
Hal senada juga diungkapkan oleh YS, seorang pendeta yang juga korban pelanggaran HAM masa lalu tahun 1965.
“Bupati Karanganyar memang sudah pernah kerjasama dengan Sekber ’65 untuk berdiskusi bersama dengan para korban,” ujar YS, yang menjadi tahanan politik sejak 1965 hingga 1979.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan lansia yang selama ini digelar oleh pemerintah daerah tidak lebih dari sekedar acara-acara pertemuan biasa tanpa ada tindak lanjut. YS berpendapat bahwa pemerintah daerah memang perlu menerbitkan peraturan daerah agar program-program lansia dapat mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang lebih substansial.
YS hadir bersama 10 penyintas lain di Kantor Sekber ’65, Surakarta, dalam kegiatan temu korban dan berbagi pengalaman yang diselenggarkan oleh ELSAM bersama dengan IKa. Dalam pertemuan tersebut korban menceritakan pengalamannya selama ditahan tanpa proses hukum sepanjang pemerintahannya Soeharto. T tersirat harapan agar pemerintah segera menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu yang kini hidup dalam masa-masa tua yang sulit. []
Penulis: Miftah Fadhli
Sumber: Elsam
0 komentar:
Posting Komentar