Kontributor Bandung: Agie Permadi | 28/02/2018, 16:01 WIB
BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana mengaskan bahwa pelaku TAW (40), dosen penyebar hoaks itu adalah anggota Muslim Cyber Army (MCA).
Hal itu disampaikan Umar berdasarkan pengakuan dari tersangka.
"Iya memang betul yang bersangkutan anggota MCA," tegas Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).Dijelaskan, TAW ini merupakan dosen dari salah satu universitas di Yogyakarta.
"Pengakuannya Dosen UII Yogyakarta. Nomor induk dosen negara 055220502 Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, terdata UII Yogya dosen bahasa atau sastra Inggris," jelasnya.Mengetahui hal itu, Polda Jabar mendalami peran dosen wanita tersebut dengan berkoordinasi ke rektorat UII di Yogyakarta.
Dalam pelaksanaanya, lanjut Umar, pelaku sudah menyebarkan hoaks kasus pembunuhan di Majalengka yang dibuat seolah korban adalah muazin (juru azan). Tak hanya itu, tersangka juga sudah menyebarkan belasan ribu postingan tersebut di beberapa daerah.
"Tersangka TAW ini juga menyebarkan 150.000 postingan di Facebook tentang muazin dibunuh di Majalengka. Postingan itu juga diterima oleh masyarakat di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Majalengka," jelasnya.Berdasarkan pengakuan TAW, kata Umar, pelaku hanya ikut-ikutan memposting berita hoaks tersebut berdasarkan grup di aplikasi WhatsApp. "Pengakuannya hanya mendapatkan info dari grup WA lalu diposting di Facebook. TAW melakukan mirroring. sedangkan IP address-nya berada di Majalengka," jelasnya.
Menurut Umar, pelaku ini bisa membagikan artikelnya dalam waktu satu jam di tiga kota sekaligus. Artikel TAW pun dapat dibaca oleh warga Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Majalengka.
"Ini yang masih didalami bahwa TAW bisa share artikel di tiga kota sekaligus dalam waktu satu jam," katanya. Kelompok ini diduga menyebarkan isu-isu provokatif hingga menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat komputer.Sumber: Kompas.Com
0 komentar:
Posting Komentar