Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, sejumlah anak dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga banyak yang masuk Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan Hasto berdasarkan pengakuan Habib Rizieq Shihab.
“Sama dengan ketika saya bertemu dengan Habib Rizieq di Megamendung. Beliau juga mengatakan banyak anak PKI yang juga ada di FPI, beliau mengatakan, jadi sama. Tetapi dia bukan PKI,” kata Hasto dalam sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Hasto menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Alfian Tanjung yang menyinggung anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning sebagai anak PKI.
Hasto menyayangkan pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum Alfian kabur atau lari dari substansi perkara.
“Baik dari Ibu Ribka Tjiptaning, dari pernyataannya juga tidak tahu subtansinya, autentiknya. Akan tetapi itu di luar materi,” katanya,
Menurut Hasto, kalau itu dikaitkan dengan materi seperti yang disampaikan tim penasihat hukum, yang mengetahui soal anggota PDI Perjuangan itu adalah Sekjen.
“Itu bisa dicek di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat verifikasi,” katanya.
Hasto juga meluruskan soal buku yang pernah ditulis Ribka Tjiptaning berjudul “Aku Bangga jadi Anak PKI”. Menurutnya, buku tersebut tidak bertujuan untuk menyebarkan ideologi PKI ke PDI Perjuangan, melainkan hanya menekankan anak PKI masuk ke PDI Perjuangan.
“Saya luruskan Yang Mulia, bahwa dalam buku tersebut, bukan menyebarkan saya PKI. Tapi adalah anak PKI masuk PDI Perjuangan,” kata Hasto.
Hasto menegaskan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI Perjuangan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
“Kami punya KTA semuanya. Kami punya sistem informasi keanggotaan PDI Perjuangan, yang di KPU juga ada. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila,” kata Hasto.
Dalam kasus ujaran kebencian Alfian dijerat sebagai tersangka berdasarkan laporan kader PDI Perjuangan bernama Pardamean Nasution. Dia melaporkan itu kepada Polda Metro Jaya pada Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDI Perjuangan adalah PKI. Kicauan tersebut dianggap pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung.
Alfian disangka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. Alfian juga dijerat kasus serupa atas tudingannya bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi PKI.
Pelapor dalam kasus itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Alfian disebut melontarkan tudingan Istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.
Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. [CHA]
Sumber: Suluh Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar