Senin, 03/10/2016 17:19 WIB
Oleh: Wydia Angga
KBR, Jakarta- Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 berencana mengundang pelapor khusus utusan PBB (UN Special Rapporteur). Koordinator YKPP 1965 Bejo Untung beralasan penyelesaian kasus 65 dengan model nonyudisial atau rekonsiliasi terancam gagal. Bejo beralasan ini terlihat dari belum adanya kejelasan pemerintah atas bentuk penyelesaiannya tersebut sejak simposium digelar.
Bedjo ragu lantaran permintaan para korban beraudiensi langsung dengan pemerintah, khususnya dengan Menkopolhukam yang baru, Wiranto ditolak. Kata dia, undangan kepada pelapor khusus utusan PBB untuk menanyakan lanjutan dari penyelesaian kasus 65 serta meminta ruang untuk bicara dalam forum PBB.
"Penyelesaian model non yudisial atau rekonsiliasi bisa jadi gagal. Bisa jadi, karena sampai sekarang masih belum jelas, sudah berbulan-bulan semenjak simposium. Karena itu kami akan minta kepada Special Rapporteur PBB, untuk datang ke Indonesia untuk mengetahui, untuk meneliti, untuk menanyakan bagaimana perkembangan penyelesaian 65. Dan berikutnya Ibu Nur Syahbani dari IPT 65 juga sudah melayangkan surat kepada PBB untuk bisa ada slot bicara di forum PBB masalah tribunal 65," tegas Bejo kepada KBR, Senin (3/10/2016).
Bejo menambahkan, untuk mempersiapkan undangan bagi kehadiran PBB, mereka akan terus melakukan lobi. Kata dia jika spesial reporteur ini berhasil diundang, maka negara tak dapat menolaknya.
"Memang saya dengar itu harus dari kemauan pemerintah yang mengundang. Tetapi kami dari organisasi masyarakat sipil pun bisa merekomendasikan, tapi negara tidak bisa untuk menolaknya. Karena kalau menolak, konsekuensinya akan jelek. Gitu aja," ujarnya.
YPKP juga sedang menyiapkan gugatan ke Komisi Informasi untuk membuka dokumen rekomendasi Simposium 65. Pasalnya, dokumen itu tidak pernah dibuka ke publik meski sudah rampung sejak Mei lalu ketika dokumen berada di tangan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan yang kemudian digantikan oleh Wiranto.
"Rekomendasi hasil simposium Arya Duta yang diserahkan dari Menkopolhukam kepada Presiden itu isinya apa ya? Karena ini kan publik berhak tahu. Jadi itu yang kami gugat karena sampai sekarang isi rekomendasi itu tidak jelas. Jadi apa yang kami terima ini kan baru sumber-sumber yang lain tapi secara resmi negara belum mengumumkan hasil rekomendasinya. Ini yang saya tuntut," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan tindakan dan langkah negara pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dapat dibenarkan secara hukum. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, saat itu negara melakukan tindakan penyelamatan karena dinyatakan dalam keadaan bahaya dan tidak bisa dinilai dengan hukum sekarang.
Selain itu, kata dia, dalam bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menemui hambatan hukum.
"Terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt). Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah nonyudisial untuk menyelesaikan kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/10-2016/51_tahun_tragedi__65___alasan_penyintas___undang_pelapor_khusus_pbb/85584.html
0 komentar:
Posting Komentar