Jumat, 07 Oktober 2016

Rekonsiliasi

Jumat, 07/10/2016 07:00 WIB
Oleh: KBR

Menko Polhukam Wiranto (kanan) berbincang dengan Menhan Ryamizard Ryacudu (kiri) sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta (foto: Antara)
 
Pemerintah tengah menyiapkan badan khusus yang menangani pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini belum selesai disiapkan. Kata Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan Wiranto, badan ini akan mencari solusi penyelesaian kasus melalui cara nonyudisial. Membangun kerukunan nasional atau rekonsiliasi, begitu kata Wiranto.
 
Wiranto berdalih jalur nonyudisial dipilih untuk memberikan solusi terbaik bagi kedua pihak. Menurut Wiranto jalur peradilan berada di wilayah menang atau kalah. Sebaliknya jalur di luar hukum hasilnya menang dan menang. Masalah masa lalu bisa selesai lewat cara arif, musyawarah dan mufakat, klaim Wiranto beberapa hari lalu.
 
Mungkin Wiranto terinspirasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi seperti yang pernah dibentuk di Afrika Selatan. Indonesia pernah memiliki Undang-Undang no. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diteken Presiden Megawati Soekarnoputri. Hampir sepuluh tahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan itu. MK beralasan UU itu tak dapat diwujudkan karena tak adanya jaminan kepastian hukum. Salah satu pasal yang digugat dalam UU itu karena perkara yang diselesaikan oleh Komisi tak dapat lagi diajukan kepada pengadilan HAM.

Itu juga sebab  KKR di Afrika Selatan yang dinilai sukses,  tetap menuai kritik lantaran melanggengkan impunitas bagi para penjahat kemanusiaan. Bedanya, KKR di Afrika itu para pelaku mau tulus mengakui, mengungkap perbuatan dan meminta maaf.
 
Bagaimana di Indonesia? Alih-alih mengakui kesalahan dan meminta maaf, sebagian para pelaku bersikeras tindakan pelanggaran HAM berat yang mereka lakukan itu benar. Dan para korban memang sepatutnya dihabisi.  Beberapa bahkan duduk di posisi-posisi penting di pemerintahan. Badan apapun itu yang mau dibentuk, akan lebih elok bila menunggu tunainya proses hukum yang sudah ditangani Komnas HAM. Apapun kasusnya, kapanpun dan dimanapun terjadi pelangagran HAM, keadilan dan kepastian hukum mesti jadi pedoman  utama.

 
http://kbr.id/opini/editorial/10-2016/rekonsiliasi/85699.html

0 komentar:

Posting Komentar