Selasa, 04 Oktober 2016

Penuntasan Tragedi 65, Alasan Wiranto Siapkan Badan Khusus

Selasa, 04/10/2016 19:41 WIB
Oleh: Ade Firmansyah

illustrasi: Antara

KBR, Jakarta- Pemerintah mengaku tengah membentuk badan khusus untuk menyelesaikan  pelanggaran HAM berat tahun 1965. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah nonyudisial untuk menyelesaikan kasus ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan, nantinya badan ini yang merumuskan soal langkah kongkrit apa yang bakal diambil. Dia memastikan badan ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Wadah itu yang akan kita bentuk, badan itu yang akan kita bentuk. Suatu badan yang katakan lah melakukan suatu usaha-usaha untuk membangun kerukunan nasional, itu saja kira-kira. Badannya sedang dibentuk," ucapnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (04/10).

Wiranto membantah kalau pembentukan badan ini merupakan langkah  mengakui  telah terjadi pelanggaran HAM berat pada saat itu. Kata dia, langkah ini diambil justru agar tidak ada pihak yang disalahkan dalam peristiwa tersebut.

Wiranto berharap upaya pembentukan badan ini juga untuk mengantisipasi agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
"Nonyudisial itu kan berarti kita tidak masuk pada wilayah peradilan kan. Berarti masuk pada wilayah yang lebih soft. Artinya soft itu tidak menimbulkan konflik baru. Kalau peradilan kan pada wilayah kalah dan menang, tapi kalau nonyudisial kita menang dan menang, win win solution artinya bahwa masa lalu kita selesai dengan cara yang cukup arif, musyawarah mufakat dan itu ada wadahnya," ujarnya.

Wiranto enggan menjawab labih lanjut saat ditanya siapa saja yang masuk menjadi anggota dari badan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan tindakan dan langkah negara pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dapat dibenarkan secara hukum. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, saat itu negara melakukan tindakan penyelamatan karena dinyatakan dalam keadaan bahaya dan tidak bisa dinilai dengan hukum sekarang.

"Dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam kategori "the principle clear and present danger", negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata. Maka tindakan yang terkait National Security merupakan tindakan penyelamatan," kata Wiranto usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2016).

"Dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adagium "abnormaal recht voor abnormaale tijden", tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, dalam bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menemui hambatan hukum.

"Terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt). Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah nonyudisial untuk menyelesaikan kasus ini.



Editor: Rony Sitanggang 
http://kbr.id/10-2016/penuntasan_tragedi_65__alasan_wiranto_siapkan_badan_khusus/85617.html

0 komentar:

Posting Komentar