Rabu, 12 Oktober 2016

Aktivis HAM Pertanyakan Pendekatan Non-Yudisial dalam Penuntasan Pelanggaran HAM 1965

LUTFY MAIRIZAL PUTRA
Kompas.com - 12/10/2016, 06:55 WIB

Sejumlah aktivis HAM berkumpul membicarakan langkah penyelesaian kasus ham masa lalu, Jakarta, Selasa (11/10/2016).(Lutfy Mairizal Putra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Officer Senior untuk HAM dan Demokrasi 
INFID, Mugiyanto mempertanyakan sikap pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait penyelesaian kasus HAM tahun 1965.

Sebelumnya, Wiranto mengatakan pemerintah lebih mengedepankan jalur non-yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965.

"Apakah mungkin bernegosiasi dengan orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM sendiri? ini merupakan pertanyaan besar bagi korban," kata Mugiyanto di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Mugiyanto, keputusan penyelesaian kasus HAM melalui non-yudisial memberikan rasa ketidakadilan bagi korban. 

Presiden Joko Widodo, kata dia, harus mengambil alih penuntasan kasus HAM 1965. 

"Penyelesaian HAM harus berada di bawah kendali langsung Jokowi. Visi jokowi sudah clear di Nawacita, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), dan 11 desember 2015 (perintah hari HAM) akan menyelesaikan dengan judisal dan non-judisial," ucap Mugiyanto.

Mugiyanto menuturkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu telah dibicarakan oleh presiden sebelum Jokowi.
Ia pun meyakini Jokowi akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu sesuai janji.

"Yang jelas proposal kami mengenai bagaimana penyelesaian HAM harus dilakukan sudah sampai ke meja presiden, dari zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), yaitu membentuk Komite Kepresidenan," ujar Mugiyanto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengakui, adanya perbedaan ideologi politik di dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965/PKI.

Akibatnya, peristiwa tersebut menimbulkan kerugian besar. Hal itu disampaikan Wiranto seusai menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).

Ia mengatakan, pemerintah prihatin atas jatuhnnya korban dalam peristiwa itu. Kendati demikian, untuk menyelesaikan persoalan yang ada, pemerintah lebih mengedepankan jalur non-yudisial.

“Secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non-yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan,” ujarnya.
PenulisLutfy Mairizal Putra
EditorKrisiandi
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/12/06551111/aktivis.ham.pertanyakan.pendekatan.non-yudisial.dalam.penuntasan.pelanggaran.ham.1965

0 komentar:

Posting Komentar