Rabu, 12/10/2016 04:35 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard disebut aktivis tidak berupaya menuntaskan kejahatan HAM masa lalu. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta untuk kasus
kematian Munir Usman Hamid menyebut Menko Polhukam Wiranto dan Menteri
Pertahanan Ryamizard Ryacudu menghambat penyelesaian beberapa kasus
pelanggaran HAM.
Usman mengatakan, keduanya tidak memiliki perspektif maupun pengalaman di bidang HAM. Ia bahkan menyebut Ryamizard tersangkut kasus kejahatan HAM.
"Ryamizard pernah mengatakan bahwa para pembunuh Theys Eluay adalah pahlawan," kata Usman di Jakarta, Selasa (11/10).
Theys merupakan Ketua Presidium Dewan Papua yang dibunuh tahun 2001.
Salah satu pembunuh Theys adalah Kepala Badan Intelijen Strategis Mayjen
Hartomo ketika itu yang divonis bersalah oleh Mahkamah Militer.
Sementara Wiranto, kata Usman, tercatat dalam laporan Komisi Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memeriksa penanganan pelanggaran HAM berat di Timor Timur.
Usman berkata, komisi itu merekomendasikan beberapa nama tersangka tingkat tinggi. "Termasuk Wiranto untuk dituntut dalam mekanisme yudisial," kata Usman.
Kendala lain dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, kata Usman, adalah kecenderungan pemerintah menggunakan pendekatan nonyudisial. Padahal menurutnya, kejahatan HAM juga memerlukan langkah yudisial.
Usman juga menyorot badan peradilan yang belum berfungsi secara maksimal. "Kami ingin Presiden mengambil tindakan sebagai negarawan, sebagai kompas, pemberi arah untuk mengadili perkara HAM berat masa lalu seadil-adilnya," kata Usman.
(abm/agk)
Usman mengatakan, keduanya tidak memiliki perspektif maupun pengalaman di bidang HAM. Ia bahkan menyebut Ryamizard tersangkut kasus kejahatan HAM.
"Ryamizard pernah mengatakan bahwa para pembunuh Theys Eluay adalah pahlawan," kata Usman di Jakarta, Selasa (11/10).
|
Sementara Wiranto, kata Usman, tercatat dalam laporan Komisi Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memeriksa penanganan pelanggaran HAM berat di Timor Timur.
Usman berkata, komisi itu merekomendasikan beberapa nama tersangka tingkat tinggi. "Termasuk Wiranto untuk dituntut dalam mekanisme yudisial," kata Usman.
Kendala lain dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, kata Usman, adalah kecenderungan pemerintah menggunakan pendekatan nonyudisial. Padahal menurutnya, kejahatan HAM juga memerlukan langkah yudisial.
Usman juga menyorot badan peradilan yang belum berfungsi secara maksimal. "Kami ingin Presiden mengambil tindakan sebagai negarawan, sebagai kompas, pemberi arah untuk mengadili perkara HAM berat masa lalu seadil-adilnya," kata Usman.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161011203411-12-164850/wiranto-dan-ryamizard-disebut-hambat-penyelesaian-kasus-ham/
0 komentar:
Posting Komentar