Rabu, 12/10/2016 22:00 WIB
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan penyelesaian
Tragedi 1965 akan diselesaikan melalui jalur non-yudisial. (CNN
Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Wiranto mengatakan penyelesaian Tragedi 1965 akan diselesaikan
melalui jalur nonnyudisial. Pemerintah juga tengah merancang pembentukan
badan khusus untuk mewadahi penyelesaian kasus tersebut melalui
mekanisme nonyudisial.
Wiranto mengatakan, lembaga itu bertugas mempelajari dengan saksama dan
menyeluruh terkait persoalan yang terjadi pada 1965/1966. Cara
musyawarah akan dipakai pemerintah dalam merumuskan penyelesaian
tersebut.
"Langkah-langkah menuju satu penyelesaian yang damai, tidak menimbulkan kebencian di kemudian hari, tidak lagi memecah belah bangsa yang orientasinya kerukunan nasional," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Namun Wiranto enggan menanggapi apakah badan khusus tersebut juga untuk menyelesaikan kasus lainnya terkait pelanggaran berat HAM masa lalu. Dia hanya berkomentar, persoalan pelanggaran HAM akan diselesaikan pemerintah secara bertahap.
"Satu-satu diselesaikan. Ini kan tidak mudah. Negeri kita ini butuh satu kebersamaan untuk menghadapi masalah kebangsaan dan persaingan global yang sangat berat," ucap Wiranto.
Di pihak lain, korban Tragedi 1965 Bedjo Untung mengatakan penyelesaian melalui non-yudisial bukan berarti meniadakan mekanisme yudisial. Hal itu dimaksudkan agar para korban memperoleh kepastian hukum.
"Harus ada penjeraan supaya peristiwa ini tidak ada pengulangan lagi. Antara non-yudisial dan yudisial berjalan paralel," kata Bedjo.
Bedjo mengatakan, pemerintah harus menyelesaikan persoalan 1965 dengan jalan rekonsiliasi nasional dan pengungkapan kebenaran atas sejarah kelam masa lalu. Karena itu perlu dibentuk Komite Ad-Hoc Kepresidenan untuk mengungkap kebenaran.
Komite itu kata Bedjo, harus dibawah kendali Presiden Joko Widodo dengan tugas utama mengungkap kebenaran, merehabilitasi korban, dan memberikan hak-hak korban sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
(chs)
"Langkah-langkah menuju satu penyelesaian yang damai, tidak menimbulkan kebencian di kemudian hari, tidak lagi memecah belah bangsa yang orientasinya kerukunan nasional," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Namun Wiranto enggan menanggapi apakah badan khusus tersebut juga untuk menyelesaikan kasus lainnya terkait pelanggaran berat HAM masa lalu. Dia hanya berkomentar, persoalan pelanggaran HAM akan diselesaikan pemerintah secara bertahap.
"Satu-satu diselesaikan. Ini kan tidak mudah. Negeri kita ini butuh satu kebersamaan untuk menghadapi masalah kebangsaan dan persaingan global yang sangat berat," ucap Wiranto.
Di pihak lain, korban Tragedi 1965 Bedjo Untung mengatakan penyelesaian melalui non-yudisial bukan berarti meniadakan mekanisme yudisial. Hal itu dimaksudkan agar para korban memperoleh kepastian hukum.
"Harus ada penjeraan supaya peristiwa ini tidak ada pengulangan lagi. Antara non-yudisial dan yudisial berjalan paralel," kata Bedjo.
Bedjo mengatakan, pemerintah harus menyelesaikan persoalan 1965 dengan jalan rekonsiliasi nasional dan pengungkapan kebenaran atas sejarah kelam masa lalu. Karena itu perlu dibentuk Komite Ad-Hoc Kepresidenan untuk mengungkap kebenaran.
Komite itu kata Bedjo, harus dibawah kendali Presiden Joko Widodo dengan tugas utama mengungkap kebenaran, merehabilitasi korban, dan memberikan hak-hak korban sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
(chs)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161012220024-20-165144/wiranto-siapkan-penyelesaian-tragedi-1965-lewat-nonyudisial/
0 komentar:
Posting Komentar