Sabtu, 01 Oktober 2016

Pemerintah Putuskan Penyelesaian Kasus HAM 65 Secara Non Yudisial


Rakhmatulloh - Sabtu, 1 Oktober 2016 - 15:50 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (SINDOphoto)

JAKARTA - Pemerintah telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari ‎unsur Kejaksaan Agung (Kejagung), Komnas HAM, TNI/Polri, para pakar hukum dan elemen masyarakat untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu terkait peristiwa G30S/PKI periode 1965.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, melalui pembahasan panjang dari berbagai pendekatan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat‎, pemerintah menyampaikan sejumlah hal di antaranya mengenai pendekatan yudisial.

Dari kajian hukum pidana termasuk dalam katagori "The principles cleor and present danger", negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait national security merupakan tindakan penyelamatan.

Selain itu dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adigium "Abnormaal recht voor abnormaale tijden" yakni tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.

Kemudian dari hasil konsultasi dan koordinasi antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejagung yang ternyata menemui hambatan yuridis‎ terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt). Disebutkan terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Dengan demikian untuk menyelesaikannya diarahkan melalu cara-cara non yudisial," ujar Wiranto saat jumpa pers di Komplek Monumen Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).

Wiranto menambahkan, penyelesaian kasus HAM masa lalu juga dilakukan dengan cara mempertimbangkan kepentingan nasional, yakni untuk kepentingan bangsa ke depan. Mengacu penyelesaian secara non yudisial, pemerintah menekankan pada lima frasa. 

Pertama, tidak ada nuansa salah dan menyalahkan. Kedua, tidak menyulut kebencian dan dendam. Ketiga, ‎sikap/keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan‎.

Keempat, tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh. "Kelima, ajakan Pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi‎," pungkasnya.
(kri)

0 komentar:

Posting Komentar