“Tidak ada jalan yang mudah menuju ilmu pengetahuan, dan hanya ia yang tak gentar di setiap langkahnya dalam pendakian melelahkan itulah yang memiliki peluang meraih indahnya puncak yang terang nan bercahaya.”
WeBlog Dokumentatif Terkait Genosida 1965-66 Indonesia
“Tidak ada jalan yang mudah menuju ilmu pengetahuan, dan hanya ia yang tak gentar di setiap langkahnya dalam pendakian melelahkan itulah yang memiliki peluang meraih indahnya puncak yang terang nan bercahaya.”
"Penuntasan kasus harus berjalan paralel. Tetap harus disediakan kemungkinan untuk mekanisme peradilan itu berjalan," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Ketika ada pelanggaran masa lalu tidak dituntaskan maka akan terjadi impunitas, sebuah kejahatan tanpa ada penyelesaian," kata Taufik.
"Tapi di sisi lain kita juga harus membuka peluang ketika ada kesulitan dalam hal membawa ke pengadilan ada ruang lain yaitu pengungkapan kebenaran melalui KKR," ucap dia.
"Pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu itu adalah bagian dari pembelajaran bangsa ini. Bukan sekadar kita ingin menuding seseorang, mau memidanakan seseorang. Tapi titik beratnya lebih pada pengungkapan kebenaran dan belajar dari kejadian kelam masa lalu," ujar Taufik.
"Ketika ada dua versi, ya jadikan itu tetap dua versi, tidak apa-apa, tetapi tercatat oleh negara, kalau menurut versi korban seperti ini, menurut pelaku seperti ini," kata Taufik.
"Data-data yang ada di intelijen atau di militer yang selama ini tidak mungkin diakses oleh publik, yang bisa mengakses siapa? Ya negara dengan kekuasaannya untuk minta. Kalau negara bisa mengakses data itu, bentangkan sebagai sebuah informasi. jadi gambaran mengenai kejadian itu bisa diketahui," ucap Taufik.
"Bisa diisi oleh orang yang selama ini tidak terlibat kejahatan HAM, tidak diduga bertanggungjawab atas suatu peristiwa, tidak punya tendensi politik terhadap pelaku," ujar Feri di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Yang paling penting itu keadilan agar proses hukum tetap jalan," kata Feri.
"Pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu itu adalah bagian dari pembelajaran bangsa ini. Bukan sekadar kita ingin menuding seseorang, mau memidanakan seseorang. Tapi titik beratnya lebih pada pengungkapan kebenaran dan belajar dari kejadian kelam masa lalu," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Memang KKR ini kita harapkan dapat memecah kebuntuan terhadap penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Selama ini kan terhambat karena memang kita harus akui ada problem hukum selain juga politik," ucapnya.
"Ketika ada dua versi, ya jadikan itu tetap dua versi, tidak apa-apa. Tapi tercatat oleh negara, kalau menurut versi korban seperti ini, menurut pelaku seperti ini," kata Taufik.
"Data-data yang ada di intelijen atau di militer yang selama ini tidak mungkin diakses oleh publik, yang bisa mengakses siapa? Ya negara dengan kekuasaannya untuk minta. Kalau negara bisa mengakses data itu, bentangkan sebagai sebuah informasi. jadi gambaran mengenai kejadian itu bisa diketahui," ucap Taufik.
"Karena ada mekanisme KKR, maka kita harus berikan ruang bagi para korban. Kita harus dengarkan suara korban. Salah satunya yang bisa kita jadikan itu wadahnya adalah KKR," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Jadi yang paling penting adalah suara korban didengarkan, keinginan korban harus ditampung meskipun punya kesulitan ketika akan dibawa ke pengadilan," kata Taufik.
"Penuntasan kasus harus berjalan paralel. Tetap harus disediakan kemungkinan untuk mekanisme peradilan itu berjalan," tutur dia.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, wacana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM pada masa lalu masih dibahas.
"Sudah tidak relevan kita bicara RUU atau UU, karena itu prosesnya akan lama, harus masuk Prolegnas, kemudian pembahasan di parlemen panjang," ujar Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Ini sudah tidak tepat karena prosesnya akan lama dan draft RUU yang pernah dibatalkan oleh MK pada 2016 itu juga masih jauh dari apa yang kita harapkan," kata dia.
"Usulan dari Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
"Itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata dia.
"Pastilah (melibatkan LSM dan keluarga korban), namanya mencari penyelesaian komprehensif, semua diundang, semua didengar, tapi semua harus fair," kata Mahfud di kantornya, Senin (25/11/2019).
"Fair itu harus terbuka, jangan ngotot-ngotot, sudah enggak bisa ngotot-ngotot begitu," kata dia.
"Nanti dibicarakan, kan harus masuk prolegnas dulu dong. Ini proglenas belum jadi sudah mau bicara materi, kan prolegnas nantikan masih akan disahkan tanggal 18 (Desember), dan itu berlaku di tahun baru, masuk prolegnas baru urutan pembahasan," ujar Mahfud.
"Kami kasih masukan kalau KKR seperti apa. Misalnya, korban (atau) keluarga korban harus diajak bicara, itu penting," ujar Taufan usai bersama pimpinan Komnas HAM bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).
"Kami kenal baik dengan beliau dan menyambut baik berapa ide-ide. Makanya tadi ada pernyataan yang kami anggap kontroversi, kami tidak anggap ada kontroversi," kata Taufan.
"Tadi sudah kita bicarakan, kita tidak perlu lagi berpolemik panjang. Kita cari saja solusinya apa," ujar Taufan.Dia menuturkan Mahfud berencana mengundang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya perkara yang mangkrak hingga kini.
“Jangan lupa ajarkan dan buka semua bagian hitam dari sejarah Indonesia yang lain. Dari pemberontakkan DI/TII, PRRI/Permesta, Kudeta militer 1965 yang didukung CIA pada masa orde lama. Sampaikan semua operasi yang melanggar HAM di Aceh, Timtim, Papua pada masa Orde Baru. Ini bagus agar semua generasi muda tahu dan sadar sejarah yang objektif. Supaya jangan terulang lagi dimasa depan,” ujarnya.
“Kalau perlu, Menhan bikin ‘Monumen Melawan Lupa’. Karena masih ada puluhan aktivis yang hilang pada tahun 1998. Masih ada jutaan keluarga yang hilang pada tahun 1965-1968. Dan tidak ada yang mau bertanggung jawab terhadap semua itu,” ujarnya.
“Pemberontakan 1926 ini adalah pemberontakan pertama. Dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Ribuan penggeraknya adalah anggota PKI dan semuanya dibuang Belanda ke Boven Digul,” ujarnya.
“Kasihan generasi muda kalau masih harus mengunyah kebohongan sejarah. Bangsa ini tidak akan besar diatas semua kebohongan, karena selalu mengulang kesalahan-kesalahan lama,” ujarnya.
"Saya harap guru sejarah di sekolah-sekolah menyampaikan sejarah pemberontakan dan kekejaman PKI yang benar kepada para siswa-siswi," ujar Tri membaca pidato Prabowo.
"Komunisme telah mencatatkan lembaran hitam dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia. Bahwa PKI selalu mencari cara dan kesempatan untuk melakukan kudeta di Indonesia," kata dia. (Web Warouw)
"Pasti akan dibahas. Upaya-upaya menuntaskan (kasus pelanggaran) HAM masa lalu itu sudah dibahas," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membahas penyelesaiannya.
"Jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang, harus untuk kepentingan bangsa dan negara," kata dia. "Nanti kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara. Cara preman namanya kalau gitu," kata Mahfud.
"Selama lima tahun terakhir belum ada komitmen serius untuk memajukan nilai HAM di tingkat legislasi dan UU," ujar Danu di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019). Salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai hingga saat ini antara lain kasus tragedi Semanggi I dan II yang terjadi pada 1998.