HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Kamis, 31 Oktober 2019

Fitnah dalam Sejarah Tari Harum Bunga


Oleh: Indira Ardanareswari - 28 Oktober 2019

presiden joko widodo didampingi ibu negara iriana joko widodo berjalan menuju monumen pancasila sakti, lubang buaya, jakarta timur, kamis (1/10). hari kesaktian pancasila diperingati untuk mengenang jasa tujuh pahlawan revolusi korban peristiwa g30s/pki tahun 1965. antara foto/m agung rajasa/15.

Kisah fitnah tentang perempuan-perempuan yang melakukan tarian telanjang Harum Bunga semakin langgeng dalam narasi sejarah Orde Baru.

Saina, gadis berusia 17 tahun tiba-tiba menjadi sensasi nasional setelah muncul di sebuah surat kabar ibu kota, dua bulan pasca peristiwa pembunuhan enam Jenderal dan seorang perwira Angkatan Darat di Lubang Buaya pada 1 Oktober 1965 dini hari. Sebelumnya, perempuan muda lainnya bernama Jamilah sudah lebih dahulu menjadi buah bibir hingga mendapat julukan “Srikandi Lubang Buaya”.

Saina dan Jamilah bukan dikenal berkat kisah heroiknya, melainkan karena dugaan penyiksaan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap tujuh orang personel militer yang diculik malam sebelumnya. Saskia Wieringa dalam Penghancuran Gerakan Perempuan (2010: hlm.449) menyebut cerita penyiksaan itu setidaknya muncul dalam pemberitaan empat surat kabar sejak 5 Oktober 1965.

Menurut sumber koran yang dikumpulkan Wieringa, ketika terlibat dalam peristiwa berdarah itu Jamilah masih berusia 15 tahun dan sedang hamil tiga bulan. Diberitakan bahwa ia dan suaminya, anggota Pemuda Rakyat Tanjung Priok, tiba di Cililitan pada 29 September untuk berpartisipasi dalam latihan Ganyang Malaysia. Mereka dijemput oleh pimpinan PKI yang tidak disebutkan namanya.
“Pada hari itu dan hari-hari berikutnya kami berlatih dan kira-kira pada jam tiga pagi kami dibangunkan. Dari jauh kami lihat seorang gemuk pendek datang dengan mengenakan piyama. Tangannya diikat kain merah, juga matanya diikat kain merah. Ton, pimpinan kami memerintahkan untuk memukul orang tersebut, lalu mulailah dengan pisau itu mereka melukai kemaluannya,” aku Jamilah seperti dikutip oleh Wieringa.
Kisah yang dituturkan Jamilah itu berdampak luar biasa guna membakar situasi dalam negeri yang memang sedang gawat. Beritanya bahkan sempat dilansir oleh penulis-penulis asing, salah satunya jurnalis asal Sri Lanka bernama Tarzie Vittachi yang menuliskan dalam bukunya The Fall of Sukarno (1967: hlm.80).
“Tidak diragukan lagi tubuh para Jenderal itu telah dimutilasi dengan kejam. Salah seorang anggota Gerwani sekaligus istri anggota PKI yang terlibat dalam kejadian di malam itu, Nona Jamilah yang masih berusia 15 tahun, memberikan keterangan kepada Djakarta Daily Mail,” tulis Vittachi.

Pemberitaan itu juga membuat Presiden Sukarno murka. Pada pidato tanggal 12 Desember, ia sampai meminta agar para jurnalis tidak menulis berita yang menyesatkan. 

Menurut sejarawan Universitas Cornell Benedict Anderson dalam artikel “How Did The Generals Die?” yang dipublikasikan jurnal Indonesia (1987: hlm.113), walaupun pamornya semakin melemah, Sukarno masih terus berusaha membendung gelombang kekerasan dengan mendesak agar hasil autopsi jenazah para korban segera diumumkan.

Di lain pihak, pengakuan Saina yang dipublikasikan serempak di beberapa surat kabar ibu kota pada 13 Desember 1965 bunyinya lebih gila lagi. Menurut sejumlah pemberitaan, Saina mengaku telah melakukan tarian cabul bernama Tari Harum Bunga sambil diiringi lagu Genjer-Genjer selama masa pelatihan di Lubang Buaya.

Tarian itu dilakukan bersama 199 perempuan lainnya dengan disaksikan 400 laki-laki. Mereka berlomba dalam ritual seks massal sambil melukai para petinggi militer untuk memenangkan hadiah Kuda Emas yang dijanjikan oleh Ketua CC PKI DN Aidit.



Tarian yang Menebar Fitnah

Dalam narasi sejarah Orde Baru, Tari Harum Bunga identik dengan lagu Genjer-Genjer yang dipopulerkan oleh Bing Slamet dan Lilis Suryani pada 1962. Keduanya kerap disebutkan sering dimainkan bersama dalam sebuah ritual pembunuhan di Lubang Buaya.

Dalam Kamus Gestok (2003: hlm.114), Hersri Setiawan, sastrawan yang menjadi eks tapol Pulau Buru, menjelaskan Tari Harum Bunga diciptakan oleh anggota Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) cabang Jawa Tengah yang bernama Suyud. Namun, Setiawan tidak menjelaskan lebih jauh kapan dan untuk tujuan apa tarian tersebut diciptakan.

Satu hal yang diketahui, Suyud cukup mendapat perhatian dari para pembesar PKI berkat karya-karyanya. Menurut Michael Bodden dalam “Dynamics and tensions of LEKRA’s Modern National Theatre, 1959-1965” yang disunting Jennifer Lindsay ke dalam Heirs to World Culture: Being Indonesian, 1950-1965 (2012: hlm.474), sejak pertengahan 1950-an, Sujud sudah dikenal sebagai pencipta drama tarian ulung yang kerap menyisipkan pesan anti-kapitalisme dalam tari ciptaannya.

Pada bulan Mei 1965, Suyud pun dilibatkan dalam penggarapan sendratari bertajuk “Djajalah Partai dan Negeri” yang digelar selama tiga hari untuk memperingati hari ulang tahun PKI. Ada puluhan tari tradisional yang dipentaskan dengan melibatkan tidak kurang dari 150 penari dan 400 penyanyi. Pagelaran diakhiri dengan puisi pendek yang ditulis oleh Aidit.

Strategi kampanye ideologi partai yang digagas PKI bersama Lekra itu berhasil menarik simpati dari berbagai media massa. Di antara surat kabar yang terbit sekitar bulan Mei hingga Juni 1965, hanya koran-koran militer seperti Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha saja yang memberikan penilaian buruk dengan menyebut tarian-tarian buatan orang-orang Lekra sebagai “penggambaran yang tidak akurat tentang proklamasi kemerdekaan.”

Sikap permusuhan terhadap tarian-tarian ciptaan seniman-seniman Lekra semakin meruncing pasca 1 Oktober 1965. Saat tengah mengumpulkan bahan penelitian gerakan perempuan Indonesia pada 1980-an, Saskia Wieringa tidak dapat menutupi perasaannya yang berkecambuk begitu mendapati banyak kampanye kebudayaan seputar keganjilan Tari Harum Bunga yang konon dibawakan oleh perempuan-perempuan Gerwani.

Cerita teror di balik Tari Harum Bunga yang disebarkan oleh Saina dan Jamilah kepada awak media terlihat seperti sebuah panggung pertunjukan yang dipenuhi banyak sekali lakon. Wieringa bahkan masih ingat perbedaan wajah dan perawakan antara Saina yang menjadi narasumbernya dengan foto-foto “terdakwa” yang tersebar di sejumlah surat kabar tentara di tahun 1965.
“Koran tentara Berita Yudha memuat dongeng yang sama dengan dilengkapi potret ‘Saina’ [dalam tanda petik] yang sama sekali tidak ada miripnya dengan Saina yang kelak penulis wawancarai,” tulis Wieringa (hlm.458).


Mereka yang Jadi Korban
Menurut Wieringa, cerita-cerita tentang Tari Harum Bunga yang tersebar di surat kabar berasal dari sebuah perngadilan yang digelar berdasar bukti-bukti yang sangat lemah. Ada kemungkinan kesaksian Saina dan Jamilah merupakan tindakan manipulasi yang sudah persiapkan dengan rapi tanpa melibatkan kesaksian anggota-anggota asli Gerwani.

Penelusuran Wieringa menemui titik cerah setelah mendapati bahwa kampanye teror itu ditebar atas “bantuan” para perempuan tuna susila. Mereka merupakan perempuan-perempuan pekerja seks komersial yang beroperasi di sekitar daerah pangkalan angkatan udara milik TNI di Halim. Di antara mereka ada pula perempuan biasa yang menjadi korban salah tangkap.

“Ada dua orang pelacur bernama Saina dan Emmy. Dua orang pelacur ini ditangkap dan disiksa habis-habisan. Emmy yang asli berhasil melarikan diri, tetapi Saina tertangkap,” papar Wieringa (hlm.433).

Fakta yang yang ditemukan Wieringa itu didukung oleh cerita yang dituturkan Mujiyati, putri Ketua RT di sekitar kawasan Slipi, Jakarta Barat, yang ditahan di Bukit Duri akibat tuduhan menyediakan tempat pertemuan bagi anggota PKI.

Kepada Fransisca Ria Susanti dalam Kembang-Kembang Genjer (2006: hlm.144), Mujiyati mengaku pernah mendengar cerita tentang perempuan bernama Jamilah yang sangat jago menembak. Namun, begitu Mujiyati berjumpa dengan Jamilah di Bukit Duri, sosoknya begitu berbeda dengan apa yang diberitakan.

Berdasarkan catatan Ria Susanti yang disarikan dari kesaksian Mujiyati, Jamilah memiliki nama asli Jumilah. Dia bukan seorang PSK, melainkan pengantin baru dari Jawa Timur yang baru saja tiba di Jakarta. Jumilah ditangkap Corps Polisi Militer (CPM) karena kedapatan berkeliaran pada malam hari. Pasca peristiwa Lubang Buaya, pemberlakuan jam malam memang sangat ketat, siapa pun yang tertangkap akan langsung dituduh sebagai simpatisan PKI.
“Jumilah inilah yang kemudian dipaksa mengganti namanya menjadi Jamilah dan disuruh mengakui skenario penyiksaan di Lubang Buaya yang telah dibuat lebih dulu oleh pemeriksanya,” tulis Ria Susanti (hlm.146).
Pendapat tersebut dibenarkan oleh Kartinah, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerwani. Di buku yang sama, Kartinah menyebut ada banyak sekali perempuan korban salah tangkap berusia 13-16 tahun yang ditahan di Bukit Duri. Sebagian di antara mereka bahkan tidak bisa membaca, tidak tahu apa itu Gerwani atau Tari Harum Bunga.
“Para tahanan remaja inilah yang dikutip oleh media massa, terutama Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha, sebagai perempuan ‘Gerwani’ yang menari-nari telanjang di Lubang Buaya dan mencungkil mata para Jenderal,” lanjut Ria Susanti mengutip kesaksian Kartinah (hlm.74).
Anggota DPP Gerwani Sudjinah dalam kesaksiannya di buku Terempas Gelombang Pasang (2003: hlm.47) dengan tegas mengatakan, tarian telanjang yang disebut Tari Harum Bunga justru terjadi di dalam Penjara Kodam Jaya dan Penjara Bukit Duri.

Para penarinya merupakan perempuan-perempuan remaja yang ditangkap di sekitar Halim dan Lubang Buaya pada pagi tanggal 1 Oktober 1965. Tidak jarang, ada beberapa perempuan yang sengaja ditangkap dan dibebaskan berulang kali hanya agar bisa dipaksa menari-nari sambil dipotret.

Seorang anggota organisasi bernama Siti Arifah mengaku kepada Saskia Wieringa, ia merupakan satu dari beberapa sukarelawati yang dikirim ke Lubang Buaya pada malam 30 September atas permintaan partai.

Namun, bukannya melakukan kegiatan pelatihan seperti diinstruksikan, para perempuan ini malah dibiarkan menganggur semalam suntuk lantaran fasilitas dapur umum yang seharusnya mereka gunakan tidak dapat berfungsi.
“Saya ditangkap pada jam sembilan pagi, lalu ditahan selama dua minggu. Saya diinterogasi dan dicambuki. Mereka memaksa kami membuka pakaian dan menari-nari telanjang di depan mereka, sementara yang lain mengambil foto kami. Lalu saya dibebaskan,” aku Arifah.
Pada 1976, di hadapan persidangan subversi yang menjerat Sudjinah dan kawan-kawannya sesama pembela Sukarno, sempat terjadi desakan agar para remaja yang diduga sukarelawati itu juga diajukan ke pengadilan untuk membuktikan apakah mereka benar-benar bersalah. Tuntutan yang diajukan Sudjinah tidak pernah ditanggapi secara serius.

Sebaliknya, cerita-cerita fitnah tentang perempuan-perempuan yang melakukan tarian telanjang Harum Bunga semakin langgeng dalam narasi sejarah Orde Baru. Gambaran ini pula yang menjadi hiasan relief di kaki Monumen Pancasila Sakti yang diresmikan pada 1 Oktober 1973.


Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Eddward S Kennedy

Banyak sekali perempuan korban salah tangkap dan disuruh mengakui skenario penyiksaan di Lubang Buaya.

Duduk di Dewan HAM PBB, Indonesia Belum Selesaikan Kasus HAM Lawas


Oleh: Felix Nathaniel - 31 Oktober 2019

Dalam pemilihan anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 yang berlangsung dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-74 di New York pada tanggal 17 Oktober 2019, Indonesia mendapatkan 174 suara dukungan dari 193 negara anggota PBB. FOTO/kemlu.go.id

Indonesia duduk di Dewan HAM PBB untuk kelima kalinya.

Per 17 Oktober, Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020 hingga 2022. Dalam pemungutan suara yang diikuti oleh 193 negara, 174 memilih Indonesia. Selain Indonesia, negara Asia Pasifik lainnya yang berhasil jadi anggota Dewan HAM PBB adalah Korea Selatan dan Jepang.
“Indonesia kembali mendapat kepercayaan komunitas internasional untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Untuk kelima kalinya, Indonesia akan kembali memberikan kontribusi nyata dalam pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global,” kata Wakil Tetap RI pada PBB, Dian Triansyah Djani, yang mengikuti sidang Majelis Umum PBB, dikutip dari Setkab. 

Dian menilai keanggotaan RI di Dewan HAM PBB sebagai bentuk pemenuhan mandat konstitusi Indonesia.

Dirjen Kerja sama Multilateral, Febrian Ruddyard, mengatakan terpilihnya Indonesia tidak lepas dari penghargaan dunia internasional terhadap kinerja Indonesia dalam bidang HAM.
“Jelas sekali bahwa masyarakat internasional sangat menghargai rekam jejak Indonesia dan melihat demokrasi dan toleransi sebagai aset untuk berperan aktif di Dewan HAM PBB,” kata Febrian Ruddyard.


Mekanisme Pemilihan Anggota Dewan HAM PBB

Indonesia sudah pernah masuk dalam Dewan HAM PBB pada periode 2006-2007 (sebagai anggota pendiri); 2007-2010; 2011-2014 dan 2015-2017. Dengan demikian, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak menjadi anggota Dewan HAM PBB.

Namun, status keanggotaan tersebut tidak otomatis menunjukkan sebuah negara bersih dari pelanggaran HAM atau sukses menjalankan tata kelola pemerintahan dengan mematuhi standar-standar penegakan HAM. Pasalnya, status itu diperoleh melalui pemungutan suara. Negara yang mau bergabung pun bisa mencalonkan diri.

Pada 2018, Filipina dan Eritrea terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB. Pada tahun itu, Rodrigo Duterte telah dua tahun menjabat presiden Filipina dan menjalankan kebijakan perang narkobanya yang mengeksekusi ribuan orang tanpa proses pengadilan. Pada tahun yang sama pula Isaias Afewerki telah duduk di kursi presiden selama 25 tahun. Sejak 1993, ia menjalankan pemerintahan otoriter, mengekang kebebasan pers, dan memenjarakan setidaknya 10 ribu tahanan politik.
“Dewan HAM PBB telah menghilangkan kompetisi dan membuat lelucon dengan menamai pemilihan sebagai ‘seleksi’ Negara tidak seharusnya memberikan suara kepada Filipina dan Eritrea! Bahrain dan Kamerun juga pelanggar HAM berat,” cuit pejabat Human Rights Watch (HRW) Louis Charbonneau untuk urusan PBB pada 2018 lalu di akun @Loucharbon.
Syarat keanggotaan negara dalam Dewan HAM PBB tertuang di resolusi PBB 60/251. Negara harus terdaftar di PBB sebelum bisa mencalonkan sebagai anggota dan dipilih lewat mekanisme pemungutan suara. Yang terbanyak akan menang.

Berlaku pembatasan untuk setiap kawasan. Sebanyak 47 kursi dibagi-bagi untuk grup negara Afrika (13), Asia Pasifik (13), Eropa Timur (6), Amerika Latin dan Karibia (8), Eropa Barat dan lainnya (7).

Resolusi yang sama menyatakan negara anggota PBB seharusnya mempertimbangkan rekam jejak kandidat dalam memperjuangkan HAM. Hal inilah yang menurut Louis tidak dipraktikkan dalam pemilihan anggota Dewan HAM PBB.

Ketika Indonesia terpilih untuk kelima kalinya tahun ini, kontroversi pemilihan anggota tak juga mereda. Jika pada 2018, Filipina dan Eritrea dipermasalahkan oleh HRW, kini Direktur HRW untuk Benua Amerika José Miguel Vivanco mengkritik keanggotaan Brasil dan Venezuela.

Jair Bolsonaro mengesahkan pengubahan Pasal 23 KUHP Brasil tentang pembunuhan. Revisi pasal tersebut membuat tindakan penghilangan nyawa tak lagi dianggap jika dilakukan dalam keadaan mendesak, dalam pembelaan diri, dan dalam kepatuhan yang ketat terhadap pelaksanaan hukum. Dengan begini, polisi bisa lebih mudah mengeksekusi mati pelaku kejahatan--meski belum tentu membahayakan.

Dari Januari-Juni, jumlah warga sipil meninggal dunia di tangan polisi di Rio de Janeiro mencapai 881 orang. Jumlah ini meningkat 15 persen dari tahun sebelumnya pada periode yang sama. 


Selain Brazil, Vivanco juga memandang Venezula telah “bertindak di luar batas”. Ia menyebutkan bagaimana Presiden Nicolás Maduro menggunakan kekuatan militer untuk memberangus aksi-aksi protes warga sipil. Pada tahun 2018, orang-orang yang tewas karena represi militer dalam aksi demonstrasi mencapai 5.287 orang.
“Pemerintah [Venezuela] bertanggung jawab atas pelanggaran sistematis yang mengerikan dan darurat kemanusiaan,” kata Vivanco seperti dilansir Guardian (17/10/2019). 
Guardian menyebut pemilihan anggota Dewan HAM PBB memang seringkali menimbulkan pro-kontra. Bukan hanya Venezuela yang punya masalah, tapi juga Kuba, Cina, Arab Indonesia, Arab Saudi, hingga Amerika Serikat.


Selayak Apa Indonesia?

Kementerian Luar Negeri Indonesia membanggakan pencapaiannya membawa Indonesia masuk ke Dewan HAM PBB. Dengan begitu, Indonesia bisa lebih percaya diri untuk memperjuangkan HAM. Padahal, Indonesia sendiri menyadari bahwa penegakan hukum di Indonesia belum berjalan maksimal.
"Kami sadar ada kelemahan [dalam penegakan HAM di Indonesia], tapi yang penting adalah komitmen negara ini ke depan," tegas Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri untuk Kerjasama Multilateral, Febrian A Ruddyard seperti dikutip Jakarta Post Januari 2019 lalu.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan keberhasilan Indonesia untuk masuk menjadi anggota tak lepas dari lobi-lobi yang telah dilakukan kepada negara-negara di PBB.
"Pemilihan dilakukan secara tertutup dan dengan kemenangan ini, kita sangat gembira kepada teman-teman dan tim yang sudah bekerja dengan keras sejak tahun lalu, melakukan lobi dan kampanye mengenai pencalonan Indonesia untuk Dewan HAM," kata Retno di Kantin Diplomasi Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) seperti dilansir Liputan6.
Retno memang giat melobi kepada negara terkait pencalonan Indonesia di Dewan HAM PBB, misalnya, Latvia. Lobi dilancarkan ketika Menteri Luar Negeri Edgars Rinkvissaat mengunjungi Jakarta. Retno yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia meyakinkan, dukungan Latvia adalah tanpa syarat.
“Banyak negara menyatakan mereka akan mendukung Indonesia tanpa syarat, yang mana kita tidak perlu balas budi. Namun kita akan pertimbangkan beri bantuan apabila mereka membutuhkan,” kata Retno Juli 2019 lalu.
Nyatanya, bantuan itu dilandasi hubungan bilateral. Edgars menyatakan dukungan diberikan karena Indonesia dan Latvia memiliki hubungan yang baik. Pada 2019, Latvia sedang mengusahakan kontrak kerjasama di bidang pertanian dan industri kreatif dengan Indonesia.
“Saya tegaskan kembali dorongan saya untuk Indonesia di organisasi internasional. Saya percaya hubungan bilateral kita dalam PBB sejauh ini berjalan baik, dan kami akan terus mendukung Indonesia di Dewan HAM PBB,” tegas Rinkvis seperti dilansir Antara Juli 2019.
Berdasar penilaian dari International Service for Human Rights, Indonesia hanya memenuhi 5 dari 15 poin kepatuhan untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB. Beberapa poin itu adalah mendaftarkan diri tepat waktu, sudah menerima Universal Periodic Review (UPR) pada 2008, 2012 dan 2017 yang memang dilakukan setiap 4,5 tahun, negara tidak pernah terlibat dalam usaha balas dendam terhadap pelaporan dari korban atau aktivis HAM soal pelanggaran HAM di negara terkait.

Yang terakhir, negara harus sudah meratifikasi 10 perjanjian HAM internasional dan memiliki komisi HAM yang bebas dari campur tangan pemerintah.

Setiap pemilihan anggota baru, Asia Pasifik mendapatkan jatah empat perwakilan, sedangkan setiap Indonesia mendaftar, paling banyak hanya ada lima peserta dari kawasan yang sama.


Pada 2019, Indonesia bersaing dengan Korea Selatan, Jepang, Irak, dan Kepulauan Marshall. Dua negara terakhir tidak punya banyak hubungan diplomasi dengan Indonesia.

Pada pemilihan 2007, 2011, dan 2014, Asia Pasifik hanya punya empat kandidat termasuk Indonesia. Cukup dengan mendapatkan 97 suara, maka Indonesia otomatis masuk dalam keanggotaan. HRW berharap keanggotaan di Dewan HAM PBB bisa lebih kompetitif dan bukan sekadar mengisi slot kosong.

Indonesia sendiri sudah mendapatkan ulasan dari PBB yang dikenal dengan Universal Periodic Review (UPR) terkait rekam jejak pada kasus-kasus HAM pada 2012. Retno Marsudi mengaku Indonesia sudah melakukan pembenahan mengacu pada ulasan tersebut.
"Indonesia terus berperan aktif dalam mempromosikan dan mengkampanyekan HAM di dunia internasional,” kata Retno seperti dikutip Jakarta Globe.
Namun, sampai sekarang Indonesia belum benar-benar bersih dari pelanggaran HAM. Setelah pelaku kejahatan masa lalu seperti Mei 1998, Trisakti 1 dan 2, Tragedi Talangsari masih belum terungkap, kini Indonesia didera masalah di Papua.

Aktivis HAM dan beberapa pihak dari negara tetangga menyatakan perlunya investigasi terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat sejak September sampai Oktober 2019 karena ada potensi pelanggaran HAM di daerah ujung Indonesia tersebut, seperti meniadakan akses internet di sana.

Meski ada usaha dari Komnas HAM menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa silam, penyelesaiannya selalu buntu di tangan Kejaksaan Agung yang dipimpin Muhammad Prasetyo. Pada awal 2019, Komnas HAM menyatakan sembilan berkas dugaan pelanggaran HAM berat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan ketidaklengkapan persyaratan formil dan materiil.

Berkas ini sudah berkali-kali dikembalikan sejak penyerahan pertama pada 2002. Berkas perkara yang dikembalikan adalah berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari, Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena.

Selain itu, tiga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh juga dikembalikan, yakni peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.


Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Windu Jusuf

Keanggotaan di Dewan HAM PBB tidak sama dengan rekam jejak baik di bidang jaminan HAM.

Senin, 28 Oktober 2019

Jagal Bernama Anwar Congo Itu Telah Pergi, Tapi Luka Tragedi 1965 Tetap Tak Terobati


Oleh Adi Renaldi - 28 Oktober 2019, 3:43pm

Presiden Joko Widodo makin terlihat tak peduli pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di periode kedua. Mobilisasi anggota ormas membantai terduga simpatisan PKI akan terus jadi beban sejarah.

SOSOK ANWAR CONGO (MEMAKAI HELM TENTARA), DICUPLIK DARI SALAH SATU ADEGAN DOKUMENTER TRAGEDI PEMBANTAIAN 1965 THE ACT OF KILLING.
"Mungkin ya banyak hantunya," kata Anwar Congo sembari melempar pandangan ke sekeliling. "Karena di sini tuh banyak manusia yang dihabisi, yang mati yang tidak wajar."
Sejenak kemudian, di atas sebuah gedung pertokoan, Anwar memeragakan cara menjagal manusia paling efisien dalam sejarah paling kelam di Indonesia. Seutas kawat yang diikat di sebuah tiang dililitkan ke leher orang, sebelum ditarik menggunakan sebilah papan.

Untuk mengeksekusi ribuan orang, cara tersebut amat efektif. Sebab tak ada darah yang tertumpah.
"Kalau kita main pukul, itu kan darah banyak," kata Anwar. "Karena darah itu banyak, membersihkannya kan [jadi] bau." Setiap kali beres mengeksekusi, Anwar dan kawan-kawannya bernyanyi dan menari cha-cha, merayakan tugas negaranya.
Dialog dan adegan tersebut adalah salah satu pembuka di film The Act of Killing (atau Jagal untuk versi judul Bahasa Indonesianya) garapan Joshua Oppenheimer, yang bercerita tentang pembantaian ribuan orang yang dituduh anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) sepanjang 1965-1966.

Tangan Anwar mungkin bertanggung jawab mencabut nyawa seribuan orang. Sebab dia termasuk pimpinan anggota organisasi paramiliter Pemuda Pancasila, yang baru dibentuk sesaat setelah Suharto memegang tampuk kekuasaan.

Jumat (25/10) pekan lalu, Anwar mengembuskan napas terakhir di rumah sakit Madani, Medan, Sumatra Utara. Usianya 78 tahun. Dia meninggal karena komplikasi penyakit yang dideritanya, kata istri Anwar Salma Miftah Salim.
"Dia tidak bilang apa-apa soal penyakitnya seminggu sebelum meninggal," kata Salma kepada media lokal. "Dia cuma bilang kecapekan, setelah pulang dari Jakarta menemui cucu."

VICE STAFF

Joshua kabarnya juga turut menyampaikan belasungkawa, setelah mendapat kabar dari Salma. Dikutip dari The Jakarta Post, Joshua mengatakan dia tak bisa menahan tangis saat mengingat kembali pertemanannya dengan Anwar yang kadang adalah sosok lucu dan imajinatif.
"Tapi betapa hidupnya menyedihkan, atas pilihan-pilihan buruk yang dia pilih, berapa keluarga yang telah dihancurkannya, dan bagaimana rasa bersalah itu menghancurkannya. Aku juga menangis sebab dia bisa saja menjadi orang yang baik—tapi apa lacur."
Kabar kematian Anwar Congo segera ditanggapi beragam oleh pengguna Twitter sepanjang akhir pekan lalu. Sebagian mengaitkan ironi peristiwa ini dengan kehadiran Presiden Joko Widodo membuka musyawarah besar Pemuda Pancasila di Jakarta akhir pekan lalu.


Anwar sudah pergi, tapi luka akibat pembantaian itu akan terus diingat bangsa ini. Luka yang akhirnya melahirkan hantu komunisme, yang terus menghantui dan menimbulkan paranoia. Berbagai upaya untuk meluruskan fakta sejarah, upaya menuntut pertanggungjawaban negara, dan mengirim permintaan maaf untuk para korban dan keluarga terus dilakukan, tapi belum membawa hasil.

Sesaat setelah dirilis pada 2012, film tersebut menuai kontroversi sekaligus penghargaan. Dia memenangkan berbagai penghargaan termasuk Aung San Suu Kyi Award di Human Rights Human Dignity International Film Festival. Film itu juga masuk nominasi Academy Award untuk kategori Best Documentary Feature pada 2014.

Tapi di Indonesia, justru dia menjadi korban paranoia. Berbagai acara pemutaran The Act of Killing - di Indonesia didistribusikan dengan judul Jagal - menghadapi tekanan aparat dan pemerintah, kendati tidak ada larangan resmi. Di Blitar, Jawa Timur, aparat tak memberi izin pemutaran film Jagal yang diadakan oleh Post Institut. Tak ada alasan pasti terkait penolakan izin tersebut.

Beberapa saat setelah film Jagal rilis, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2012 juga merilis temuan pelanggaran HAM berat dalam sebuah pogrom yang sistematis terhadap anggota dan simpatisan PKI 1965-1966. Setelah melakukan penelitian selama empat tahun, Komnas HAM menemukan adanya bukti terjadinya sembilan kejahatan yang masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemusnahan dan pembunuhan.
“Banyak korban yang diusir lalu dirampas kemerdekaannya, atau diperbudak," ujar ketua Komnas HAM kala itu Nur Kholis. Kejahatan-kejahatan ini pun diduga dilakukan secara meluas dan sistematis. Sebab kejahatan terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia dalam kurun waktu bersamaan.
Laporan Komnas HAM tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti. Namun tak ada hasil berarti.

Saat Joko Widodo berkampanye pada pemilihan presiden 2014, pegiat HAM sempat merasakan angin segar dalam penuntasan pelanggaran HAM di Indonesia. Saat berkampanye, Jokowi sempat menyitir sedikit soal peristiwa 1965, dan berjanji bahwa pemerintahannya nanti akan membuat perbedaan nyata dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Pada 2016, Jokowi sempat memerintahkan pencarian kuburan massal korban pembantaian 1965. Namun kelompok konservatif mengecam hal tersebut, dan menuduh itu sebagai "upaya rekonsiliasi” yang nantinya akan “membangunkan macan tidur." Pada November 2017, sebanyak 16 titik kuburan massal itu ditemukan di Purwodadi, Jawa Tengah.

Toh janji politikus selalu tinggal janji. Bahkan ketika pengadilan internasional telah memutus Indonesia bersalah. Pada 2017, The International People’s Tribunal di The Hague memutus pemerintah Indonesia bersalah atas penghilangan nyawa 500.000 hingga sekira 1 juta orang dalam tragedi 1965. Hakim Zak Yacoob lantas memerintahkan pemerintah Indonesia untuk "meminta maaf kepada seluruh korban, penyintas dan keluarga mereka atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan semua kejahatan terkait peristiwa 1965."

Pemerintah tetap bergeming. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berkali-kali mengatakan bahwa pemerintah tak akan pernah meminta maaf terkait peristiwa 1965. 
"Pakai logika saja, yang memberontak [saat G30S] itu siapa. Masa mereka yang berontak, negara yang harus meminta maaf?" tegas Ryamizard.
Meski pemerintah AS telah mendeklasifikasi laporan-laporan dan berkas terkait pembantaian 1965 pada 2017. Pusat Deklasifikasi Nasional AS telah memproses ribuan berkas dari Kedutaan Besar AS di Jakarta yang setidaknya menyatakan bahwa pejabat pemerintah AS kala itu mendukung dan mengetahui bahwa militer berada di belakang pembantaian itu.
“Para pejabat AS tahu bahwa tentara melakukan pembantaian terhadap orang tak bersenjata yang bahkan tidak terlibat dalam Gerakan 30 September,” kata Brad Simpson, sejarawan dari University of Connecticut yang turut dalam proyek deklasifikasi, dikutip The Washington Post.
Dalam wawancara kepada The Washington Post pada 1990, Robert J. Martens, salah seorang staff politik Kedutaan AS mengaku bahwa pihaknya memberikan daftar orang yang disinyalir sebagai anggota dan simpatisan PKI kepada pemerintah Indonesia saat pembantaian terjadi. Daftar itu disusun pejabat AS.
“[Daftar] Itu sangat membantu militer,” kata Robert. “Militer mungkin membunuh lebih banyak orang, dan mungkin ada lebih banyak darah di tangan saya, tapi itu tidak terlalu buruk.”
Pemerintah belum secara terbuka mau meminta maaf dan meluruskan sejarah, mungkin tidak dalam lima tahun ke depan, tapi setidaknya kita tahu bahwa isu komunisme adalah komoditas politik paling ampuh untuk menyerang lawan.

Tak terhitung lagi berapa hoaks berbau komunis yang disebarkan untuk menyerang Jokowi saat pilpres 2014 dan 2019. Tapi bukannya meluruskan isu miring itu, Jokowi justru menggunakan sentimen anti-komunisme untuk menarik massa dari golongan konservatif dengan pernyataan “Tunjukkan pada saya mana PKI, saya akan gebuk!”

Dari sekian pejabat tertinggi di pemerintahan, mungkin cuma Abdurrahman Wachid alias Gus Dur yang berani menyatakan permintaan maaf secara terbuka terhadap korban 1965. Lima bulan setelah dia dilantik menjadi presiden, Gus Dur meminta maaf atas keterlibatan Nahdlatul Ulama (NU) dalam pembantaian 1965. Pernyataan Gus Dur mengagetkan banyak pihak, terutama saat isu PKI dan pembantaian 1965 sudah nyaris terlupakan.

Dengan perginya Anwar, seharusnya kita mengingat lagi secuil demi secuil sejarah yang nyaris kabur akibat propaganda Orde Baru. Seperti kata Joshua, beberapa saat setelah mendengar perginya Anwar.
"Aku harap kesalahan dan kebaikan Anwar adalah bagian dari upaya Indonesia untuk mengakui apa yang terjadi di masa lalu," tutup Joshua.

Jumat, 25 Oktober 2019

Yakini Pelanggaran HAM Tak Selesai di Era Jokowi, Haris Azhar: Kemarin Ada Wiranto, Sekarang Prabowo


Jumat, 25 Oktober 2019 20:56 WIB
Editor: Lailatun Niqmah

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menyebut kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak akan terselesaikan pada era pemerintahan Jokowi. 

Haris Azhar mengungkapkan ia pesimis kabinet baru Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin akan menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Haris Azhar saat menjadi bintang tamu dalam acara 'DUA ARAH' yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (24/10/2019).

Haris Azhar mulanya menyebut tak ada udara segar yang dibawa oleh kabinet baru Jokowi, khususnya terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM.
"Enggak ada yang segar (tentang penyelesaian pelanggaran HAM)," ucap Haris Azhar.
Ia lantas menyinggung keberadaan Prabowo dalam Kabinet Indonesia Maju.

Seperti diketahui kini Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet baru Jokowi.

"Ya ada Prabowo (dalam kabinet)," kata Haris Azhar.
"Saya lupa membawa Komnas (Komisi Nasional) HAM yang menyebutkan purnawirawan jenderal yang terlibat pelanggaran HAM yang berat."

Haris Azhar juga menyinggung nama Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) periode 2014-2019.
"Prabowo sekarang enggak lah, kita punya Wiranto kemarin," kata Haris Azhar.
Ia menambahkan, dengan susunan kabinet yang baru, Jokowi tetap memiliki beban menyelesaikan pelanggaran HAM.
"Jadi kalau mau bilang bahwa Jokowi enggak ada beban menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat, ada," ucapnya.
"Sekarang ada Prabowo," imbuhnya.
Ia lantas kembali menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tak akan dapat diselesaikan di era pemerintahan Jokowi.
"Tapi saya rasa rumusnya sama, jadi pelanggaran yang berat tidak akan selesai di zamannya Jokowi," ucap Haris.
Tak hanya menyinggung tentang Prabowo dan WirantoHaris Azhar juga menyoroti tentang Menko Polhukam yang baru, Mahfud MD.
Haris Azhar menyatakan, Mahfud MD sering memberikan pernyataan yang dinilainya membela Jokowi.
"Mahfud MD mohon maaf saya mau bilang bahwa dia sering bantu presiden untuk meng-clear-kan wacana soal hukum yang ada di istana," ucap Haris.
Ditunjuk sebagai menteri, Mahfud MD disebut Haris Azhar memiliki beberapa keunggulan.

Satu di antaranya yakni diterima secara baik oleh publik.

Tapi yang dibeli dari Mahfud MD adalah profilnya, kapasitasnya, teorinya, grand narasinya, logika penuturannya baik, dan dia acceptabilitas di publik baik," ujar Haris.

Ia menambahkan, tugas Mahfud MD di pemerintahan yaitu untuk membangun citra yang baik di kalangan masyarakat.
"Jadi menurut saya Pak Mafud tugasnya itu, jadi membangun image," imbuhnya.
Terkait posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, Haris Azhar menganggap tak akan ada perbaikan yang akan dilakukan.
"Substansinya tidak ada (perbaikan), ya ke depan mungkin untuk yang aman-aman di sekitarnya pemerintah oke," ucap Haris.
"Tapi kan yang di sekitar pemerintah kan tambah luas kan, setengahnya 02 pindah ke 01 sekarang."
Simak video selengkapnya berikut ini menit 1.45:


Alasan Jokowi Memilih Prabowo Jadi Menteri

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (25/10/2019), Jokowi menyampaikan alasan terkait keputusannya memilih Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
Jokowi mengaku ingin membbangun demokrasi gotong royong di Indonesia.
"Kita ini pengin membangun sebuah demokrasi gotong royong," ucap Jokowi, Kamis (24/10/2019).
Dalam konstitusi di Indonesia, Jokowi menyebut tak ada istilah oposisi.
Untuk itu lah Jokowi memutuskan menjadikan mantan rivalnya di Pilpres 2019 lalu itu sebagai Menteri Pertahanan.

Ia mengaku mempertimbangkan pengalaman Prabowo dalam dunia TNI selama ini.
"Ya memang pengalaman beliau besar, beliau ada di situ," kata dia. 

Menkopolhukam Mahfud MD soal Masalah HAM Masa Lalu: Pasti Dibahas


Oleh: Adi Briantika - 25 Oktober 2019

Menko Polhukam Mahfud MD tiba di kantor Kemenko Polhukam untuk mengikuti serah terima jabatan dengan mantan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Mahfud MD berencana menghidupkan lagi UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Muhammad Mahfud MD berjanji akan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Sejumlah kasus HAM masa lalu hingga kini memang tak kunjung menemukan kata “selesai.”
“Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas dan saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (25/10/2019).
Publik pun menuntut agar janji presiden dan menteri soal penyelesaian kasus HAM dapat direalisasikan. Mahfud menyatakan jika mau menuntaskan perkara itu, maka jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang saja.
"Harus untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara, [itu] cara preman kalau begitu," kata Mahfud.
Usai dilantik pada Rabu (23/10/2019) di Istana Negara, Mahfud mengatakan akan memetakan berapa kasus pelanggaran HAM yang mungkin diselesaikan, kedaluwarsa kasus, manfaat dan mudarat penyelesaian perkara.

Ia pun berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Kita (Indonesia) dulu sudah pernah ada UU Kebenaran dan Rekonsiliasi, itu penting untuk dibuka lagi. Dulu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," sambung Mahfud. Lantas, kata Mahfud, MK memerintahkan supaya dihidupkan lagi undang-undang tersendiri tapi isinya diperbaiki.
Mahfud heran mengapa sampai saat ini belum ada perbaikan terhadap undang-undang itu. Pasal 3 UU KKR menyebutkan kalau KKR dibentuk untuk "menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan" dan "mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian".

KKR diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; juga meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer. UU KKR dibatalkan MK pada akhir 2006, berdasarkan putusan nomor 006/PUU/IV/2006. MK mengatakan peraturan ini "secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945".

Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menkopolhukam, sebelumnya jabatan ini selalu diemban orang militer.

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz
Mahfud MD akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu

Tirto.ID 

Menkopolhukam Mahfud Bangkitkan KKR: Jangan Tebang Pilih Kasus HAM!


Oleh: Haris Prabowo - 25 Oktober 2019

Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ABDUL HALIM ISKANDAR

Menkopolhukam Mahfud MD akan menuntaskan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dengan menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menggantikan Wiranto yang mengemban tugas sejak 26 Juli 2016.

Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menkopolhukam. Sebelumnya jabatan ini selalu diemban oleh militer. Salah satu janji Mahfud termasuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu--janji yang sejak 5 tahun lalu diucapkan Jokowi, tapi tidak juga terealisasi.
"Saya akan lihat, ada berapa yang mungkin, yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu, kemudian manfaat dan mudaratnya dalam setiap agenda penyelesaian itu," kata Mahfud usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019) lalu.
Demi mewujudkan selesainya kasus HAM, Mahfud akan menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Kita dulu sudah pernah ada UU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi. Dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya." 
 Mahfud mengaku heran alasan hingga saat ini belum ada perbaikan terhadap undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 3 UU KKR, disebutkan kalau KKR dibentuk untuk "menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan" dan "mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian."

KKR diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; juga meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer. Sayangnya, UU KKR dibatalkan Mahmakah Konstitusi (MK) akhir 2006 lewat putusan nomor 006/PUU/IV/2006.

MK mengatakan peraturan ini "secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945."

Mahfud Harus Bentuk KKR Lagi Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, mengatakan, jika memang Mahfud serius dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, hal yang pertama mesti dilakukan adalah menyusun payung hukum dan landasan kerja bagi pembentukan komisi tersebut.
"Tidak harus melalui sebuah UU. Landasan hukumnya bisa berupa keputusan pemerintah, sebagaimana dulu pernah direkomendasikan oleh MK," kata Usman saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (24/10/2019) siang.
Setidaknya, kata Usman, terdapat tiga pilihan payung hukum yang bisa dibentuk: UU yang baru, melakukan amandemen UU KKR yang dibatalkan MK, atau kebijakan pemerintah lainnya.

Langkah penyusunan payung hukum itu, kata Usman, termasuk menyusun anggota dengan kualifikasi keahlian, pengetahuan, dan rekam jejak, serta integritas yang tinggi, terhadap isu pelanggaran HAM berat masa lalu.
 "Setelah itu baru pelaksanaannya. Komisi ini bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa," katanya.
Sesuai amanat reformasi, lanjut Usman, langkah-langkah setelah pengungkapan kebenaran, dapat dilakukan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain. 
"Kasih contoh saja, bagi keluarga korban orang hilang misalnya, yang paling mereka harapkan adalah ditemukannya keberadaan serta kejelasan nasib anak mereka. Hidup atau mati. Hidup di mana dan kalau sudah mati kuburnya di mana. Itu saja," kata Usman.
Jangan Tebang Pilih Kasus Kata Usman, keinginan korban pelanggaran HAM berat beragam. Jika ada korban yang menginginkan penegakan hukum usai pengungkapan kebenaran, maka tidak bisa dikesampingkan.
"Keseluruhan proses kerja dari kelembagaan tersebut tidak boleh mengesampingkan sendi-sendi dasar keadilan dan suara korban yang tetap menuntut para pelakunya dituntut di meja hijau," ujar Usman.
Pendekatan kebijakan KKR ini harus menyeluruh. Keadilan hukum dan pemulihan atas kehidupan korban yang sudah rusak akibat pelanggaran HAM, kata Usman, juga perlu dipertimbangkan. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga menilai hal serupa.
Pembentukan KKR jangan hanya sampai berorientasi sebatas rekonsiliasi saja, penegakan hukum perlu dilakukan.
"Memukul rata rekonsiliasi kalau tidak hati-hati bisa jadi impunitas yang lain, terutama jika tidak sesuai prinsip-prinsip. Rekonsiliasi hanya salah satu jalan penyelesaian pelanggaran HAM. Jadi fokus utama bukan rekonsiliasi, tapi penuntasan pelanggaran HAM, termasuk pengadilan HAM," kata Asfin, Kamis (24/10/2019) sore.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan tugas komisi tersebut, Usman menilai Mahfud tak boleh tebang pilih orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu--termasuk orang di kabinetnya sendiri.
 "Tentu saja [tidak boleh tebang pilih]. Dalam pemanggilan, lembaga tersebut bekerja dengan Jaksa Agung untuk memastikan agar semua yang dipanggil untuk hadir. Jika mangkir, maka Jaksa Agung dapat membantunya dengan tongkat judisialnya," kata Usman.
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri

Amnesty menilai Mahfud MD tak boleh tebang pilih kasus pelanggaran HAM, termasuk orang-orang di kabinet

Soal Wacana Hidupkan KKR, Mahfud MD: Bukan untuk Kehendak Kelompok


Oleh: Adi Briantika - 25 Oktober 2019

Menko Polhukam Mahfud MD tiba di kantor Kemenko Polhukam untuk mengikuti serah terima jabatan dengan mantan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menko Polhukam Mahfud MD masih memetakan masalah di kementeriannya, salah satunya terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku masih berkoordinasi dengan jajarannya perihal profil dan anatomi kementerian yang ia pimpin. Ia menargetkan mengenali hal itu dalam satu pekan. 
"Sampai hari ini saya sudah mengundang semua pejabat Eselon I untuk paparan, sehingga saya memahami persoalan masing-masing deputi," ucap dia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (25/10/2019).
Mahfud mengklaim sudah berdiskusi banyak dengan Sesmenko Polhukam serta mengidentifikasi masalah.
"Belum masuk ke agenda yang sifatnya spesifik, seperti pelanggaran HAM, penegakkan hukum, deredakalisasi, dan sebagainya. Itu masih masuk ke dalam proses pembahanan bukan pembahasan," ujar dia.
Perihal pembahasan nanti akan dimulai dengan rapat Kemenko Polhukam bersama kementerian dan lembaga terkait. Rapat direncanakan pada Selasa atau Rabu pekan depan, tergantung dengan apakah ada agenda kepresidenan di Istana Negara.

Publik menginginkan penyelesaian perkara HAM masa lalu dapat rampung di tangan Mahfud. Sebab dalam pemerintah Presiden Joko Widodo periode pertama maupun Menko Polhukam sebelumnya, kasus-kasus pelanggaran HAM masih terkatung-katung.
"Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas dan saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda," ucap dia.
Publik pun menuntut agar presiden dan Menkopolhukam soal penyelesaian kasus HAM dapat direalisasikan. Menurut Mahfud, jika mau menuntaskan perkara HAM jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok.
"Harus untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara, [itu] cara preman kalo begitu," kata Mahfud.
Maka ia berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.

Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam, sebelumnya jabatan ini selalu diemban kalangan militer.

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri
Kata Mahfud MD, jika mau menuntaskan perkara HAM jangan diartikan harus sesuai kehendak sekelompok

Tirto.ID 

Mahfud MD Pastikan Akan Bahas Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu


CNN Indonesia | Jumat, 25/10/2019 15:07 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pengusutan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dibahas dalam waktu dekat. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20191025143302-20-442870%2Fmahfud-md-pastikan-akan-bahas-penuntasan-kasus-ham-masa-lalu&cb=a1c5fb989d
Jakarta, CNN Indonesia -- Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pengusutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu akan dilakukan. Mahfud menyebut pembahasan mengenai agenda pengusutan pelanggaran HAM akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sudah jadi agenda waktu dekat. Kami akan membahasnya, sudah pasti," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (25/10).
Meski bakal membahas, Mahfud mengingatkan penuntasan kasus pelanggan HAM masa lalu tidak mungkin sejalan dengan pemikiran sekelompok orang. Dia menyebut penuntasan itu harus dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Nanti kalau diselesaikan ada yang tidak setuju lalu dianggap tidak selesai, itu bukan bernegara. Cara preman namanya kalau gitu," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban pelanggaran HAM kecewa dengan pengangkatan Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Mereka berharap Jaksa Agung yang baru terpilih ST Burhanuddin bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang masih tertunda.
"Kami meminta Presiden menugaskan Jaksa Agung untuk segera tindaklanjuti berkas Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Maria Catarina Sumarsih di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).
Adapun kejahatan HAM yang perlu diselesaikan, kata Sumarsih, adalah peristiwa Semanggi I, Semanggi II, Peristiwa 13-15 Mei 1998 hingga Tragedi 1965. Kemudian Peristiwa Trisakti, Penculikan Dan Penghilangan Orang, Taman Sari, dan Tanjung Priok.

Senada, Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bisa menjadi agenda prioritas Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan, Mahfud MD dikenal cakap menangani hukum dan terbebas dari beban masa lalu.
"Agenda HAM diharapkan menjadi prioritas," kata Chairul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (23/10).
Anam mengungkapkan, penanganan kasus pelanggaran HAM berat selama lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini justru memburuk. Penunjukan Mahfud, kata Chairul, memunculkan harapan baru. (jps/ain)

Tolak Prabowo, Keluarga Korban Minta Usut Kasus HAM Masa Lalu

CNN Indonesia | Jumat, 25/10/2019 03:05 WIB

Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Maria Catarina Sumarsih. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20191024173230-20-442605%2Ftolak-prabowo-keluarga-korban-minta-usut-kasus-ham-masa-lalu&cb=4580dc4213
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga korban pelanggaran HAM kecewa dengan pengangkatan Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Mereka berharap Jaksa Agung yang baru terpilih ST Burhanuddin bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang masih tertunda.
"Kami meminta Presiden menugaskan Jaksa Agung untuk segera tindaklanjuti berkas Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Maria Catarina Sumarsih di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).

Adapun kejahatan HAM yang perlu diselesaikan, kata Sumarsih, adalah peristiwa Semanggi I, Semanggi II, Peristiwa 13-15 Mei 1998 hingga Tragedi 1965. Kemudian Peristiwa Trisakti, Penculikan Dan Penghilangan Orang, Taman Sari, dan Tanjung Priok.

Sumarsih mengaku tidak mengetahui latar belakang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang baru. Namun ia berharap agar Jaksa Agung bisa bertindak adil dan menemukan jalan penyelesaian bagi keluarga korban.
"Rasa-rasanya kita tidak mengenal keberhasilannya seperti apa. Apakah dia adalah sosok penegak hukum yang benar memikul logo Kejaksaan Agung dua timbangan yang setara?" ujar dia.
"Harapan kami Jaksa Agung yang baru juga sosok penegak hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," tegas dia.

Selain kepada Jaksa Agung, keluarga korban lain, Paian Siahaan berharap besar kepada Menkopolhukam yang baru Mahfud MD. Mahfud MD disebut memiliki wewenang penuh terhadap kasus hukum terutama soal HAM.
"Ada harapan kami pak Mahfud menkopolhukam dia akan membawahi menteri untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar dia.

Sikap keluarga korban ini juga bagian dari penolakan mereka terhadap Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Mereka bahkan meminta Joko Widodo untuk memecat Prabowo di awal masa jabatannya.
"Kami atas nama JSKK meminta kalau benar Pak Jokowi menjunjung tinggi kemanusiaan dan melaksanakan konstitusi mestinya dia melakukan perlindungan terhadap korban hak asasi," kata Sumarsih.
"Kami menuntut agar presiden mencabut surat pengangkatan Prabowo Subianto," tegas dia. (ctr/wis)