Selasa, 17 November 2015

Cara Pemkot Palu Akan Dipakai untuk Selesaikan Tragedi 1965

Selasa, 17 November 2015 | 16:26 WIB 

Para hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari

TEMPO.COJakarta - Kementerian Hukum dan HAM angkat suara mengenai putusan International People's Tribunal atau pengadilan rakyat 1965. Kementerian membantah jika dituding lamban dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

‎Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengklaim pemerintah terus mencari solusi yang lebih bermartabat. Tak cuma kasus G30S/1965, tapi semua pelanggaran HAM masa lalu juga sedang dicarikan jalan keluarnya.

Salah satu solusi penyelesaian yang sedang dipertimbangkan adalah ‎menggunakan mekanisme nonyudisial, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Palu. Pemerintah setempat menggunakan kearifan lokal dalam penyelesaiannya. "Ada 12 bentuk solusi, misalnya pemberian beasiswa, bedah rumah, hingga Kartu Indonesia Sehat plus, bagi para korban," kata Mualimin melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 17 November 2015.

Jumat malam lalu atau Sabtu dinihari waktu Indonesia, ketua majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional, Zak Yacoob, membacakan putusan atas sembilan dakwaan terhadap pemerintah Indonesia berkaitan dengan peristiwa 1965. Dakwaan yang diajukan oleh ketua tim jaksa penuntut, Todung Mulya Lubis, itu menilai bahwa Indonesia dan semua negara yang mengetahui pembunuhan dan penyiksaan dalam Peristiwa 1965-1966 harus bertanggung jawab.
‎‎
Menanggapi adanya putusan itu, Mualimin mengatakan bahwa ‎pengadilan rakyat yang digelar di Den Haag merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. ‎Namun hasil itu tak lantas menjadi keharusan pemerintah untuk melakukan tindak lanjut karena sifatnya tak mengikat.

Diakui Mualimin, pengungkapan sejarah masa lalu tak pernah mudah. Pengumpulan bukti dan saksi merupakan tahap paling susah. Sebab, kasus tersebut sudah terjadi puluhan tahun lalu. Kalaupun ada kasus yang penyelidikannya sudah lengkap, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. "Yang tahap yudisial biarkan saja tetap berjalan. Di sisi lain, kami juga mencari solusi yang lebih bermartabat. Intinya, pemerintah tak tinggal diam," ujarnya.

Lagi pula, kata Mualimin, mekanisme yudisial membutuhkan waktu panjang. Setelah rekomendasi diterima dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung akan menyerahkannya kepada DPR. DPR kemudian akan membahas dan menyetorkan hasilnya kepada Presiden. ‎Presiden-lah yang kemudian berhak menentukan apakah kasus ini akan dibawa ke pengadilan ad hoc atau dengan cara lain.

FAIZ NASHRILLAH

https://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/17/078719679/cara-pemkot-palu-akan-dipakai-untuk-selesaikan-tragedi-1965

0 komentar:

Posting Komentar