JAKARTA - Adanya International People's Tribunal atau pengadilan rakyat yang digelar di Den Haag, Belanda untuk mengungkap peristiwa pembantaian di Indonesia periode tahun 1965-1966, dinilai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap negara.
Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012, Ifdhal Kasim berpendapat, pembentukan pengadilan rakyat kasus 1965 itu adalah hak masyarakat.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya International People's Tribunal atau pengadilan rakyat kasus 1965 itu atas inisiatif masyarakat.
"Kenapa mereka menginisiasi pengadilan rakyat itu? Karena kecewa dengan negara yang punya kewajiban untuk mengadili kasus 1965 itu tidak menjalankan kewajibannya," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (11/11/2015).
Sehingga lanjut dia, International People's Tribunal atau pengadilan rakyat kasus 1965 diadakan masyarakat di Den Haag, Belanda, mulai Selasa 10 November 2015 kemarin hingga Jumat 13 November 2015.
Dia berpendapat, diadakannya International People's Tribunal atau pengadilan rakyat kasus 1965 di Den Haag, Belanda, sebagai hal yang absah.
"Dan penting dilakukan dalam konteks untuk menyadarkan semua orang bahwa ada sesuatu yang belum selesai pada sejarah negeri ini," tutur Ifdhal.
Lebih jauh dia mengungkapkan, banyak warga yang menjadi korban suatu peristiwa politik saat itu dan tidak pernah diselesaikan oleh negara.
"Karena itu menurut saya, apa yang dilakukan oleh tokoh-tokoh dalam mendirikan pengadilan untuk rakyat itu sesuatu yang penting untuk mendorong negara ini menjalankan kewajibannya," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar