Haris Kurniawan |Jum'at, 13 November 2015 − 16:10 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (SINDOphoto)
JAKARTA - Sidang pengadilan rakyat atau International People's Tribunal di Den Haag, Belanda terkait peritiswa 1965 tak akan mempengaruhi proses yang berlangsung di dalam negeri terkait persoalan tersebut.
"Ya itu urusan di sana lah, enggak (mempengaruhi) ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Kata dia, pemerintah Belanda sendiri tidak dilibatkan dalam persidangan tersebut. Ada gagasan agar penuntasan perkara ini melalui rekonsiliasi. Namun, belum semua instansi sepakat.
"Kita harapkan segera ada pengertian dari semua pihak," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 Ifdhal Kasim berpendapat, pembentukan pengadilan rakyat peristiwa 1965 merupakan hak masyarakat.
Adanya Internasional People's Tribunal ini, katanya, merupakan inisiatif masyarakat dikarenakan kecewa dengan negara yang punya kewajiban untuk mengadili peristiwa 1965.
"Ya itu urusan di sana lah, enggak (mempengaruhi) ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Kata dia, pemerintah Belanda sendiri tidak dilibatkan dalam persidangan tersebut. Ada gagasan agar penuntasan perkara ini melalui rekonsiliasi. Namun, belum semua instansi sepakat.
"Kita harapkan segera ada pengertian dari semua pihak," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 Ifdhal Kasim berpendapat, pembentukan pengadilan rakyat peristiwa 1965 merupakan hak masyarakat.
Adanya Internasional People's Tribunal ini, katanya, merupakan inisiatif masyarakat dikarenakan kecewa dengan negara yang punya kewajiban untuk mengadili peristiwa 1965.
http://nasional.sindonews.com/read/1061319/13/hasil-sidang-tragedi-1965-tak-ganggu-proses-di-indonesia-1447405831
0 komentar:
Posting Komentar