06/10/2015
Seorang warga menggendong bayinya di tanah timbul sedimentasi Citanduy
yang disengketakan warga dengan Perhutani dan TNI. (Foto: Ridlo
Susanto/purwokertokita.com)
Purwokertokita.com – Sedikitnya delapan ribu hektar tanah rakyat di
Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dirampas oleh negara lantaran sang
pemilik dianggap terlibat dalam peristiwa G30SPKI dan DI/TII, antara
tahun 1950 – 1970-an.
“Saat ini, lahan tersebut dikuasai oleh Perhutani, TNI AD dan
perusahaan swasta,” tukas Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (Setam)
Cilacap, Petrus Sugeng, Selasa (6/10).
Lahan sengketa itu antara lain terdapat di Cimrutu Kecamatan
Patimuan, Cidondong Kecamatan Bantarsari, Desa Bringkeng, Panikel dan
Grugu di Kecamatan Kawunganten dan Mulyadadi Kecamatan Majenang. Selain
itu masih ada lahan sengketa lain di sejumlah desa Kecamatan Cipari,
Kawunganten, Gandrungmangu dan Adipala.
“Akibat peristiwa G30SPKI. Dituduh sebagai kantong-kantong PKI, orang
PKI dan terlibat PKI, mereka diusir dan sampai sekarang tidak ada ganti
rugi. Jadi kalau di Cilacap, konflik agraria itu luasannya tidak hanya
puluhan hektar tapi mencapai ribuan hektar,” jelasnya.
Sugeng mengatakan para pemilik lahan atau keturunannya sudah berusaha
memperjuangkan dikembalikannya tanah-tanah tersebut. Itu sebab, di
Cilacap terdapat sekira 12 ribu hektar yang disengketakan antara rakyat
dengan Perhutani, TNI AD dan perusahaan swasta.
“Termasuk juga tanah-tanah timbul yang diklaim sebagai kawasan hutan
oleh Perhutani. Jadi luasanya lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Sugeng menjelaskan, saat itu para pemilik lahan diusir dari tanahnya
dan dikonsentrasikan ke wilayah-wilayah yang disebut sebagai tampungan.
Sejumlah kampung bernama Tampungan atau Dampungan hingga sekarang masih
ada. Lokasinya berada di sekitar hutan yang dulunya dirampas oleh
tentara.
“Di Cipari ada kampung Dampungan, di Majenang ada Tampungan. Ada juga
di Cimanggu, Wanareja dan Dayeuhluhur. Itu merupakan kampung
konsentrasi masyarakat yang terusir dari tanahnya pada zaman revolusi,”
ungkapnya.
Bukti bahwa tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik warga
pada masa lalu, antara lain masih terdapat kompleks pemakaman, bekas
sumur, dan bekas pondasi rumah ibadah dan rumah penduduk di tengah
hutan.
“Kami masih memperjuangkan dikembalikannya tanah kami dengan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
Ridlo Susanto
http://purwokertokita.com/peristiwa/dituduh-pki-ribuan-hektar-tanah-rakyat-di-cilacap-dirampas.html
Jumat, 06 November 2015
Dituduh PKI, Ribuan Hektar Tanah Rakyat di Cilacap Dirampas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar