Kamis, 12 November 2015

Korban Kekerasan Seksual Tragedi 1965 Berikan Kesaksian

Kamis, 12 November 2015 | 8:11

Saksi yang tidak bersedia tampil terbuka memberikan kesaksian dari balik tirai di samping panel hakim. [BBC]

[DEN HAAG] Seorang perempuan berusia 70 tahun memberikan kesaksian dari balik tirai hitam dalam lanjutan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa 1965 di Den Haag, Rabu (11/11).
Awalnya bertutur dengan lancar, saksi yang namanya tidak mau disebutkan ini kemudian beberapa kali berhenti memberikan kesaksian sambil menahan tangis.
Ia dihadirkan sebagai saksi korban dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh orang-orang yang dianggap anggota atau simpatisan PKI.
Kepada panel hakim ia mengatakan, ketika pecah kekacauan politik di Indonesia pasca 30 September 1965, ia adalah seorang mahasiwa Katolik yang pandai kesenian, terutama menari di desanya di Yogyakarta.
Pengadilan di Den Hag ini digagas oleh sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) dengan tujuan meminta pertanggungjawaban negara atas gelombang kekerasan 1965-1966, yang diperkirakan menewaskan 500.000 hingga satu juta jiwa.
Pemeriksaan Dan Penyiksaan
Tak ada satu pun alasan, tegasnya, untuk menggolongkannya sebagai simpatisan PKI atau anggota Gerwani, organisasi perempuan yang dikaitkan dengan PKI. Namun dia menjalani pemeriksaan demi pemeriksaan yang diwarnai penyiksaan, penelanjangan, dan intimidasi.
"Kamu pilih mengaku kenal (dengan pria yang sama-sama diperiksa), melakukan gerilya politik, atau kamu saya telanjangi," ujar penyintas asal Yogyakarta itu menirukan ucapan petugas yang memeriksanya di Corps Polisi Militer setempat.
"Itu bukan pilihan pak. Saya tidak dapat memilih. Tapi akhirnya toh kami ditelanjangi," katanya.
Ditambahkannya, sang pemeriksa mengeluarkan intimidasi lagi untuk memosisikan perempuan itu dengan tahanan lain duduk berpangkuan dalam keadaan telanjang. Intimidasi tersebut benar-benar diwujudkan setelah jawaban perempuan itu tidak berubah.
"Mereka tidak mendengarkan jawaban saya," kata sang ibu ini.
Dalam pemeriksaan berikutnya, ia dihadirkan seorang diri dan pertanyaan yang dilontarkan pemeriksa agak berbeda.
"Berapa orang anggota gerilya politik itu? Saya malah menjadi bingung. Kok tidak seperti dulu pertanyaannya?” katanya.
Ia lantas menjawab bahwa tidak melakukan gerilya politik dan sudah mempunyai posisi mapan sebagai mahasiswa yang kemudian menjadi guru, sedangkan adik-adik dan ibunya memerlukan topangannya setelah ayah dijebloskan ke penjara karena dituduh anggota PKI.
"Tetapi dengan pertanyaan itu, tanpa dinyana ditendang kepala saya. Dan saya ditelanjangi lagi.”
"Dalam keadaan telanjang itu, saya dipegang oleh dua orang. Mengarah ke setiap pemeriksa itu, saya disuruh menciumi kelamin mereka," ujar penyintas tersebut sambil menangis.
Ungkapan Kebenaran
Gedung Nieuwe Kerk atau Gereja Baru, yang sudah tidak digunakan sebagai gereja, dijadikan tempat untuk menggelar sidang. [BBC]
Hakim Ketua, Zak Yacoob menyampaikan terima kasih kepada saksi yang bersedia mengungkap pengalaman memilukan.
Ditambahkan oleh hakim ketua, pertanyaan-pertanyaan hakim nantinya akan disampaikan secara halus agar tidak menyulitkan saksi dalam menuturkan kebenaran.
Pengakuan gamblang ibu ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan lewat media, namun baru kali ini kesaksiannya didengar dalam sidang meskipun dalam Pengadilan Rakyat Internasional, yang bukan sebuah sidang resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan pada 2012 dan menyebut terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tahun 1965, tetapi laporan itu berhenti di Kejaksaan Agung.
Oleh karenanya Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi, yang memantau sidang rakyat ini berharap pengadilan di luar Indonesia dapat membantu mengungkap kebenaran.
"Kalau pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan dengan dua cara yakni cara hukum yang sampai ke peradilan ataupun cara rekonsiliasi. Maka salah satu faktor penting yang harus terpenuhi dalam proses rekonsiliasi itu adalah pengungkapan kebenaran.”
"Pengungkapan kebenaran sebenarnya yang kita peroleh dari inisiatif IPT (Pengadilan Rakyat Internasional) ini," kata Dianto Bachriadi kepada BBC Indonesia.
Pemerintah Indonesia menganggap kasus 1965 sudah ditutup dan menambahkan bahwa Indonesia harus melihat ke depan serta memperlakukan peristiwa tersebut sebagai pelajaran.
Tak pelak lagi, pelaksanaan sidang rakyat yang tidak berkekuatan hukum ini pun menimbulkan reaksi negatif di Indonesia. Peristiwa 1965 masih dianggap sebagai masalah peka untuk dibicarakan. [BBC/L-8]

http://sp.beritasatu.com/home/korban-kekerasan-seksual-tragedi-1965-berikan-kesaksian/101446

0 komentar:

Posting Komentar