Jumat, 13 November 2015

'IPT 65 di Belanda wujud freedom of expression sekelompok orang'

Jumat, 13 November 2015 17:40Reporter : Sholeh

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi rayakan HUT ASEAN. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyatakan, pengadilan rakyat atau International People's Tribunal (IPT) kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, bukanlah pengadilan sungguhan. Retno mengaku telah mendapatkan laporan lengkap soal pengadilan rakyat tersebut.
"IPT 65 itu bukan pengadilan beneran. Ini adalah pengadilan tanda kutip. Jadi ini bukan pengadilan beneran. Yang dilakukan adalah di satu tempat, di sebuah gereja di Den Haag dilakukan seperti ada sidang. Dan saya mendapatkan laporan bahwa mereka 50 orang hadir. Jadi itu yang perlu saya luruskan jadi tidak ada legal consequences-nya," kata Retno di Istana, Jakarta, Jumat (13/11).
Selanjutnya, jelas Retno, soal pengadilan rakyat ini banyak sekali yang kemudian mengaitkan dengan pemerintah Belanda. Retno menegaskan, bahwa kegiatan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemerintah Belanda.
"Ini adalah wujud dari freedom of expression yang dilakukan oleh sekelompok orang. Jadi itu yang saya tegaskan supaya isunya jelas dan benar. Sehingga tidak terjadi salah pengertian," tegasnya.
Lebih lanjut, Retno menambahkan, tidak ada larangan mahasiswa yang berada di Belanda untuk menghadiri pengadilan tersebut. Retno yang notabene Mantan Dubes Indonesia di Belanda itu mengaku sangat mengetahui budaya hubungan KBRI di Belanda dengan mahasiswa-mahasiswa di sana.
"Jadi itu tidak ada yang namanya intimidasi. Saya udah cek ke KBRI, KBRI mengatakan tidak ada dan saya kira kan sudah dibantah oleh Ketua PPI-nya kan," tandas [lia]
Sumber: Merdeka.Com 

0 komentar:

Posting Komentar