Resty Armenia , CNN Indonesia
Kamis, 19/11/2015 16:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta Kamisan, sebuah aksi diam sebagai protes atas pelanggaran berat hak asasi manusia, sempat beradu otot dengan petugas Polsek Metro Gambir yang berjaga di depan Istana Merdeka hari ini, Kamis (19/11). Meski demikian, aksi tetap berjalan.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, adu otot bermula saat polisi melarang peserta beraksi di depan Istana Merdeka, lokasi mereka melakukan aksi Kamisan sejak 18 Januari 2007. Polisi beralasan, aksi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa beberapa tempat tidak boleh termasuk Istana Negara, tempat ibadah, rumah sakit dan objek vital. "Saya hanya menerapkan sistem aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ujar Kapolsek Gambir Komisaris Bambang YS kepada puluhan peserta yang berkeras menggelar aksi.
Di tengah adu otot tersebut, muncul Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Ia nampak membantu memuntahkan argumen para petugas kepolisian.
"Kalau mau tangkap, tangkap saja. Kami mau demo pokoknya. Tiap Kamis kami demo. Sudah tujuh tahun kami di sini enggak ada apa-apa, polisi tidak pernah ada yang berdarah kan," katanya.
(Baca: Polisi Larang Aksi Kamisan Mulai Hari Ini)
Polisi yang berjaga memilih untuk mundur meski masih terlihat mengawasi dalam radius dekat.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyangkal telah menghapus agenda Kamisan. Aksi damai yang rutin digelar di depan Istana Negara itu hanya dipindahkan ke batas aman Istana.
"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu mengatakan bahwa beberapa tempat tidak boleh termasuk Istana Negara, tempat ibadah, rumah sakit dan objek vital," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Tito menjelaskan selain berdasarkan UU tersebut, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa bisa dilakukan di lokasi yang jaraknya 100 meter dari Istana Negara.
"Maka kami buat garisnya itu, ada garis putih dan tiang batas 100 meter untuk unjuk rasa," ujar Tito.
Kepada CNN Indonesia, Sumarsih menuturkan bahwa dia dilarang melakukan Aksi Kamisan. Hari ini adalah Aksi Kamisan ke-420. Polisi yang bertugas jaga di depan Istana dalam Kamisan ke-419 pekan lalu berujar kepada Sumarsih, “Ibu, hari ini masih boleh aksi Kamisan, tetapi mulai minggu depan, enggak boleh lagi karena melanggar undang-undang (UU).”
Namun, Sumarsih dan seluruh pegiat Kamisan memiliki argumentasi untuk tetap melakukan agenda rutinnya. “Kalau saya disebut melanggar UU 9/1998, apakah yang membunuh anak saya tidak lebih melanggar konstitusi? Kenapa tidak diproses?” kata Sumarsih.
“Saya akan tetap ke sana, di depan Istana. Saya tidak mau bergeser dan menjauh dari depan Istana.”
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, adu otot bermula saat polisi melarang peserta beraksi di depan Istana Merdeka, lokasi mereka melakukan aksi Kamisan sejak 18 Januari 2007. Polisi beralasan, aksi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa beberapa tempat tidak boleh termasuk Istana Negara, tempat ibadah, rumah sakit dan objek vital. "Saya hanya menerapkan sistem aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ujar Kapolsek Gambir Komisaris Bambang YS kepada puluhan peserta yang berkeras menggelar aksi.
Di tengah adu otot tersebut, muncul Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Ia nampak membantu memuntahkan argumen para petugas kepolisian.
"Kalau mau tangkap, tangkap saja. Kami mau demo pokoknya. Tiap Kamis kami demo. Sudah tujuh tahun kami di sini enggak ada apa-apa, polisi tidak pernah ada yang berdarah kan," katanya.
(Baca: Polisi Larang Aksi Kamisan Mulai Hari Ini)
Polisi yang berjaga memilih untuk mundur meski masih terlihat mengawasi dalam radius dekat.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyangkal telah menghapus agenda Kamisan. Aksi damai yang rutin digelar di depan Istana Negara itu hanya dipindahkan ke batas aman Istana.
"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu mengatakan bahwa beberapa tempat tidak boleh termasuk Istana Negara, tempat ibadah, rumah sakit dan objek vital," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Tito menjelaskan selain berdasarkan UU tersebut, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa bisa dilakukan di lokasi yang jaraknya 100 meter dari Istana Negara.
"Maka kami buat garisnya itu, ada garis putih dan tiang batas 100 meter untuk unjuk rasa," ujar Tito.
Kepada CNN Indonesia, Sumarsih menuturkan bahwa dia dilarang melakukan Aksi Kamisan. Hari ini adalah Aksi Kamisan ke-420. Polisi yang bertugas jaga di depan Istana dalam Kamisan ke-419 pekan lalu berujar kepada Sumarsih, “Ibu, hari ini masih boleh aksi Kamisan, tetapi mulai minggu depan, enggak boleh lagi karena melanggar undang-undang (UU).”
Namun, Sumarsih dan seluruh pegiat Kamisan memiliki argumentasi untuk tetap melakukan agenda rutinnya. “Kalau saya disebut melanggar UU 9/1998, apakah yang membunuh anak saya tidak lebih melanggar konstitusi? Kenapa tidak diproses?” kata Sumarsih.
“Saya akan tetap ke sana, di depan Istana. Saya tidak mau bergeser dan menjauh dari depan Istana.”
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151119164817-20-92776/sempat-adu-otot-dengan-polisi-aksi-kamisan-tetap-berjalan/
0 komentar:
Posting Komentar