JAKARTA - International People’s Tribunal 1965 yang berlangsung di Den Haag, Belanda pertengahan November ini mendapat berbagai tanggapan. Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hukum dan HAM Taufik Basari menilai penyelesaian kasus 1965 tersebut harus dilakukan di dalam negeri.
Terlebih lagi, kata dia, dalam Nawacita Pemerintah Joko Widodo–Jusuf Kalla (Jokowi-Jk) telah berjanji untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi 1965.
"Semestinya pengadilan rakyat untuk kasus 65 di Den Haag memicu Presiden untuk segera menuntaskan kasus 1965 di dalam negeri sesuai janjinya dalam Nawacita," ujar Taufik dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (13/11/2015).
Dia menilai, membawa proses kasus 1965 ke Den Haag akan dapat memberikan kesan kepada dunia internasional bahwa mekanisme penegakan HAM di Indonesia tidak berjalan dan tidak dapat diandalkan untuk mendapat keadilan.
Maka itu, imbuh Taufik, Presiden harus segera mewujudkan proses pengungkapan kebenaran dan dilanjutkan dengan rekonsiliasi untuk tragedi kemanusiaan 1965.
"Kita harus mampu menyelesaikan tragedi kemanusiaan tahun 1965 di dalam negeri, ini tantangan bagi kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," cetusnya.
Taufik menambahkan, bangsa ini harus belajar berjiwa besar. Peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu harus diakui sebagai bagian dari sejarah, agar tidak terulang lagi di masa mendatang.
Namun setelah itu, bangsa Indonesia juga harus mau membuka diri untuk rekonsiliasi agar dapat melangkah maju ke depan tanpa beban berkepanjangan.
"Ini saatnya pemerintah tuntaskan janjinya dalam Nawacita, agar tidak perlu lagi ada pihak yang membawa kasus-kasus serupa ke dunia internasional. Kita sebagai bangsa harus mampu menyelesaikan persoalan kita sendiri dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kebangsaan dan keadilan," tandas Taufik.
0 komentar:
Posting Komentar