November 11, 2015 in Artikel, Berita HAM, Jaringan
Jakarta– Mantan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu seharusnya sudah selesai sekarang ini. Sebab, secara eksplisit negara sudah mengakui adanya konflik horizontal yang terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan dan berimbas pada pelanggaran HAM.
Hal itu diungkapkan Hajriyanto dalam diskusi bertema “Konstitusionalisme Penyelesaian Pelanggaran HAM : Mendorong Pelaksanaan Kewajiban Konstitusional Negara untuk Menyeleseaikan Pelanggaran HAM di Masa Lalu” yang digelar oleh Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) di Hotel Oria, Jakpus, Jumat (21/8).
Turut hadir dalam acara diskusi tersebut sebagai narasumber yaitu, mantan anggota Wantimpres Albert Hasibuan, Dirjen HAM Kemkumham Mualimin Abdi, dan Anggota Watimpres Sidarto Danusubroto.
Dikatakan, secara eksplisit dalam TAP MPR No XVII/1998 tentang HAM dan TAP MPR No V/2000 tentang Persatuan dan Kesatuan Nasional negara telah mengakui adanya pelanggaran HAM di masa lalu. Bahkan, poin-poin di dalamnya telah tercakup dalam Pasal 28 UUD 1945 setelah amandemen.
“Pengakuan dari bangsa Indonesia sudah ada melalui TAP MPR. Dalam TAP MPR No V/2000 pada konsiderannya secara eksplisit diakui adanya pengakuan konflik horizontal yang terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar HAM,” kata Hajriyanto.
Dirinya juga mempertanyakan, penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu yang merupakan salah satu cita-cita reformasi, bahkan setarikan nafas dengan pemberantasan KKN namun sejauh ini belum terealisasi.
“Mengapa seolah-olah kita kehilangan momentumnya ? Ibarat besi saat reformasi ini mencair sehingga bisa dibentuk seperti apa saja, namun sekarang sudah membeku,” katanya.
Mantan anggota Wantimpres Albert Hasibuan menilai, penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat pada masa lalu harus dilakukan dengan segera. Namun harus mempertimbangkan keadilan hukum, moral, dan sosial.
Albert meyakini, rekonsiliasi tak hanya sebatas membebaskan seseorang melalui amnesti namun harus diiringi dengan pengakuan dan rehabilitasi. Karena itu penuntasannya harus sesuai konstitusi yakni dengan membentuk peradilan HAM atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan draf UU yang baru.
“Oleh karena itu penyelesaian pelanggaran HAM harus diselesaikan secara hukum dan berkeadilan,” kata Albert.
http://kkpk.org/berita/berita-ham/negara-sudah-akui-pelanggaran-ham-masa-lalu/
0 komentar:
Posting Komentar