Selasa, 10 November 2015

Sejarawan Asvi Warman Adam: Saya Bukan Pengkhianat Negara

Bonnie Triyana | 10 Nov 2015, 21:54


Saksi-saksi mulai menyampaikan keterangannya. Pembunuhan massal juga terjadi di banyak tempat di luar Jawa.

 
Sejarawan Asvi Warman Adam memberikan kesaksiannya di Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 (IPT 65) di Den Haag, Belanda. Foto: Bonnie Triyana/Historia.

SEJARAWAN Dr. Asvi Warman Adam memberikan kesaksiannya di Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 di Den Haag, Belanda. Dia dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan peristiwa kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada masa Orde Baru. Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Asvi terlebih dahulu menjelaskan kenapa dia hadir dan memberikan kesaksiannya dalam pengadilan ini.
“Saya bukan pengkhianat negara. Kesaksian saya ini berdasarkan tugas saya sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Komnas HAM pada 2003 untuk meneliti pelanggaran HAM Orde Baru,” kata Asvi.
Pada 2003, Komnas HAM meminta Asvi untuk meneliti dan menginventarisasi kejahatan kemanusiaan apa saja yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, Asvi dan tim bersepakat untuk menjadikan kasus pemenjaraan paksa anggota dan simpatisan PKI di Pulau Buru sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
“Pulau Buru itu jelas pelanggaran HAM berat. Ada sekitar sepuluh ribu orang ditahan tanpa pengadilan. Pulau Buru persis seperti gulag di masa Stalin memerintah Uni Soviet,” kata sejarawan LIPI itu.
Menurut Asvi pemerintah Orde Baru juga dengan sengaja melanggengkan isu bahaya komunisme sebagai cara untuk menundukkan lawan politik mereka. Bahkan tuduhan ini digunakan untuk melancarkan proyek-proyek pembangunan pemerintah.
Masyarakat yang tidak mau tunduk kepada pemerintah seringkali dicap sebagai PKI. Asvi mengungkapkan hal yang sama terjadi baru-baru ini di Jatigede, petani di Jatigede dituduh PKI karena tidak mau menyerahkan lahannya untuk dijadikan waduk. Menurut saksi ahli ini, tuduhan tersebut merupakan dampak yang berlaku sejak zaman Orde Baru. 
Selain Asvi ada empat saksi lain yang telah memberikan kesaksiannya. Namun berdasarkan pertimbangan keselamatan diri para saksi, saksi-saksi tersebut dirahasiakan nama dan penampilannya di dalam persidangan. Salah satu saksi korban memberikan keterangan tentang penderitaan dia sebagai tahanan di Pulau Buru.
“Kami makan tikus dan ular. Ular yang paling panjang yang pernah kami tangkap panjangnya sembilan meter. Ular itu dibagi-bagi dagingnya untuk makan kami ketika di Pulau Buru,” tuturnya.
Seorang peneliti juga memberikan kesaksiannya mengenai pembunuhan massal yang terjadi di luar Jawa. Saksi ketiga tersebut mengungkapkan tentang apa yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Di Pulau Sabu ada 34 laki-laki ditembak, itu terjadi pada kurun tanggal 29-30 Maret 1966. Di Sumba Barat dan Sumba Timur 40 orang laki-laki ditembak mati, di Alor 409 laki-laki dibunuh, di Kupang Timur 58 orang itu semua terjadi pada kurun tahun 1966-1968,” kata saksi.
Ketika jaksa mengajukan pertanyaan siapa yang melakukan eksekusi mati di luar hukum tersebut, saksi tersebut menjawab pelaku datang dari TNI dan polisi dengan bantuan warga setempat yang dipaksa. “Kalau mereka tidak membantu, mereka diancam akan dibunuh,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, keterangan saksi-saksi masih terus berlanjut. Ratusan peserta turut hadir dalam pengadilan ini, termasuk wartawan dari pelbagai media massa mancanegara.
Sumber: Historia 

0 komentar:

Posting Komentar