Rabu, 11 November 2015 | 9:46
Mahkamah Internasional Kasus 1965
[DEN HAAG] Kebenaran yang belum terkuak selama 50 tahun mengenai tragedi 1965 harus diungkap.Luka dan rasa perih tidak akan pernah pulih tanpa pengungkapan kebenaran, kata aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis.
"Sejarah tidak akan selesai tanpa kebenaran yang terurai. Kita akan membawa beban jika kita gagal untuk mengungkap kebenaran," ucap Mulya dalam mahkamah internasional kejahatan kemanusiaan, Rabu (10/11), di Den Haag, Belanda.
Mahkamah internasional itu digelar guna memeriksa tragedi kemanusiaan yang terjadi di Indonesia pasca pemberontakan PKI pada September 1965.
Mahkamah Internasional mencatat, sekitar 1 juta orang dibunuh, disiksa, dipenjarakan tanpa proses hukum, dan diperkosa dengan tuduhan terlibat PKI. Puluhan tahun sesudahnya, keluarga dan kerabat mereka yang dituduh terlibat PKI mengalami diskriminasi dan mendapat stigma negatif selama hidupnya.
Mulya, advokat senior menyampaikan pernyataan terbuka itu di mahkamah internasional sebagai penuntut umum, mengakui bahwa kehadirannya bersama sejumlah warga negara Indonesia lainnya beresiko.
"Kami datang jauh-jauh dari Indonesia bukan tanpa risiko. Sebagai manusia,kami gugup dan khawatir. Kami akan dianggap memperlihatkan sisi gelap bangsa dan masyarakat kami. Bahkan, kami akan dianggap sebagai penghianat bangsa," ucap Mulya, guru besar hukum di Universitas Melbourne, Australia.
Dia mengemukakan, fakta bahwa Presiden Joko Widodo telah menolak untuk meminta maaf kepada para korban dan keluarga mereka yang dibantai dan dikucilkan, membawa pada kesimpulan bahwa pemerintah tampaknya tidak ingin berurusan dengan apapun yang berhubungan dengan kekejaman yang terjadi pada 1965 dan tahun-tahun sesudahnya.
"Oleh karena itu, atas nama kebenaran dan keadilan, kita harus melanjutkan mahkamah ini dengan harapan akan menemukan kebenaran, kita akan melihat cahaya di ujung terowongan," katanya.
Dia berharap pemerintah Indonesia akan mendengarkan, akan melakukan yang terbaik untuk memiliki rekonsiliasi yang sebenarnya dan apa yang perlu diperbuat setelah itu. "Salah harus diperbaiki, dan keadilan harus dikejar," tukasnya.
Menurut Mulya, pemeriksaan di mahkamah internasional ini bukan pengadilan dalam arti hukum.
"Kami, tim penuntut umum, tidak benar-benar penuntut umum. Tapi kita yang ada di mahkamah ini berfungsi dan berjuang bersama-sama untuk menemukan kebenaran dan keadilann," tandasnya. [PR/L-8]
http://sp.beritasatu.com/home/mulya-lubis-kebenaran-harus-diungkap/101351
0 komentar:
Posting Komentar