Jumat, 13 November 2015 | 18:18 WIB
Steering
Committee International People's Tribunal 1965 Dolorosa Sinaga saat
memberikan keterangan mengenai Pengadilan Rakyat Internasional di
Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015). Foto:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) yang digelar di Den Haag, Belanda, sejak 10 November 2015, akan mengeluarkan putusan malam ini, Jumat (13/11/2015).
Putusan tersebut diharapkan menjadi perhatian negara, untuk bertanggung jawab atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965.
"Malam ini pengadilan akan mengeluarkan putusan sementara, yang bisa diteruskan ke Pengadilan HAM Internasional di PBB," ujar Steering Committee IPT Jakarta Dolorosa Sinaga, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015).
Menurut Dolorosa, pengadilan ini merupakan sebuah proses panjang yang tidak akan berhenti setelah mengeluarkan putusan dan rekomendasi.
Hasil pembahasan majelis hakim, merupakan sebuah sejarah, khususnya bagi korban, di mana pembantaian yang mereka alami lebih kurang 50 tahun lalu, telah diakui oleh dunia internasional.
"Kami berpendapat bahwa dengan adanya pengakuan, ini mengembalikan darurat martabat para korban sebagai manusia. Penderitaan yang pernah mereka alami diakui dan diberi pertanggungjawaban," kata Dolorosa.
Desakan untuk Pemerintah
Putusan IPT akan mendesak pemerintah saat ini untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965, dengan membawanya ke pengadilan formal.
Kemudian, putusan IPT juga mendorong pemerintah menjamin ganti rugi dan reparasi bagi para korban dan penyintas.
Pengadilan ini dibentuk oleh masyarakat sipil dan aktivis yang peduli terhadap HAM.
Mereka menilai negara bertanggung jawab pada atas pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual dan campur tangan negara lain pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Putusan tersebut diharapkan menjadi perhatian negara, untuk bertanggung jawab atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965.
"Malam ini pengadilan akan mengeluarkan putusan sementara, yang bisa diteruskan ke Pengadilan HAM Internasional di PBB," ujar Steering Committee IPT Jakarta Dolorosa Sinaga, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015).
Menurut Dolorosa, pengadilan ini merupakan sebuah proses panjang yang tidak akan berhenti setelah mengeluarkan putusan dan rekomendasi.
Hasil pembahasan majelis hakim, merupakan sebuah sejarah, khususnya bagi korban, di mana pembantaian yang mereka alami lebih kurang 50 tahun lalu, telah diakui oleh dunia internasional.
"Kami berpendapat bahwa dengan adanya pengakuan, ini mengembalikan darurat martabat para korban sebagai manusia. Penderitaan yang pernah mereka alami diakui dan diberi pertanggungjawaban," kata Dolorosa.
Desakan untuk Pemerintah
Putusan IPT akan mendesak pemerintah saat ini untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965, dengan membawanya ke pengadilan formal.
Kemudian, putusan IPT juga mendorong pemerintah menjamin ganti rugi dan reparasi bagi para korban dan penyintas.
Pengadilan ini dibentuk oleh masyarakat sipil dan aktivis yang peduli terhadap HAM.
Mereka menilai negara bertanggung jawab pada atas pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual dan campur tangan negara lain pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Penulis | : Abba Gabrillin |
Editor | : Sabrina Asril |
http://nasional.kompas.com/read/2015/11/13/18180391/Malam.Ini.Pengadilan.Rakyat.Internasional.Beri.Putusan.soal.Kasus.1965?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd
0 komentar:
Posting Komentar