Rabu, 20 September 2017

Kontras Pesimistis Jaksa Agung Punya Komitmen Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

ESTU SURYOWATI
Kompas.com - 20/09/2017, 15:48 WIB

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani (dua dari kanan) dalam sebuah diskusi Mengenang 19 Tahun Tragedi Semanggi I, di Jakarta, Rabu (20/9/2017).(KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) 1998 hingga hari ini tak kunjung tuntas.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, salah satu penyebab mandeknya penuntasan kasuspelanggaran HAM masa lalu karena Jaksa Agung terus menolak melakukan penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap peristiwa Semanggi I.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pihaknya pesimistis Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM itu.
"Sejauh ini, kami tidak melihat yang bersangkutan punya komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan lebih parah dibandingkan jaksa agung-jaksa agung sebelumnya," kata Yati, seusai diskusi, di Jakarta, Rabu (20/9/2017). 

Menurut Yati, jaksa agung-jaksa agung sebelumnya masih membuka ruang komunikasi kepada para penuntut keadilan, dan menerima masukan-masukan.
Namun, tidak demikian dengan Prasetyo.
"Di masa Prasetyo, untuk menerima para korban, itikad mencari jalan keluar itu tidak ada," kata Yati.
Ia khawatir, Prasetyo tidak bisa melepaskan diri dari kepentingan-kepentingan politik para pejabat atau partai politik.
"Makanya, kami minta adanya audit Kejaksaan Agung," ujar Yati. 

Audit terhadap Kejaksaan Agung, kata dia, nisa dilakukan oleh Komisi Kejaksaan yang memang bertugas melakukan pengawasan atau monitoring kerja-kerja kejaksaan.

Akan tetapi, Yati berharap monitoring yang dilakukan tak hanya untuk hal-hal yang bersifat pekerjaan teknis prosedural.
"Tetapi, substansi dari kerja-kerja Kejaksaan Agung," kata dia.
Selain meminta Komisi Kejaksaan untuk mengaudit Kejaksaan Agung, Kontras juga meminta dukungan politik dari Komisi III DPR untuk memaksa Jaksa Agung memulai penyidikan tragedi Semanggi I.
"Sebagai mitra, harusnya Komisi III juga meminta pertanggungjawaban Kejagung dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat," kata dia.
"Menurut saya, kalau Komisi Kejaksaan, Presiden, DPR itu aktif menggunakan haknya, mandatnya, mungkin bisa membantu mendorong upaya penyelesaian ini. Tapi hari ini kami melihat, Jaksa Agung menolak, Presidennya diam, lembaga negara terkait juga terkesan tidak mau tahu dengan persoalan ini," ujar Yati.
Sumber: Kompas.Com

0 komentar:

Posting Komentar