SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 20:39 WIB
Suasana Bentrok di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 18
September 2017. Bentrok ini terjadi setelah kesepakatan antar warga dan polisi
yang tak membuahkan titik temu terkait masalah seminar yang diadakan oleh pihak
LBH tersebut. TEMPO/Ilham Fikri
Jakarta -
Polisi akan memproses hukum penyelenggara acara seminar sejarah 1965 di kantor
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, gedung YLBHI, pada Sabtu, 16 September 2017.
"Kami memproses laporan terhadap penyelenggara acara di malam itu, yaitu Yayasan 65," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2017.
Nico menuturkan, proses hukum juga berlaku kepada kelompok massa yang menolak penyelenggaraan acara tersebut. Mereka melakukan unjuk rasa melewati batas waktu yang telah ditentukan. "Saya kira hukum berlaku sama. Keduanya melewati jam batas waktu," kata dia.
Pada Ahad malam, 17 September 2017, kantor LBH Jakarta dikepung sekelompok massa. Mereka menduga sedang berlangsung kegiatan yang berhubungan dengan Partai Komunis Indonesia. Penolakan itu pun berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
"Kami memproses laporan terhadap penyelenggara acara di malam itu, yaitu Yayasan 65," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2017.
Nico menuturkan, proses hukum juga berlaku kepada kelompok massa yang menolak penyelenggaraan acara tersebut. Mereka melakukan unjuk rasa melewati batas waktu yang telah ditentukan. "Saya kira hukum berlaku sama. Keduanya melewati jam batas waktu," kata dia.
Pada Ahad malam, 17 September 2017, kantor LBH Jakarta dikepung sekelompok massa. Mereka menduga sedang berlangsung kegiatan yang berhubungan dengan Partai Komunis Indonesia. Penolakan itu pun berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Polisi
pun menangkap sejumlah orang yang terlibat pengepungan. Setelah diperiksa,
beberapa di antaranya dipulangkan karena tidak ditemukan tindak pidana.
Sedangkan sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tak mau
menuruti perintah polisi.
Berdasarkan fakta di lapangan, Nico menemukan bahwa penyelenggaraan seminar tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian. Pejabat negara, seperti Kapolsek dan Kapolres sudah mengimbau untuk menghentikan acara dan menyiapkan evakuasi.
Menurut Nico, kepolisian telah memenuhi keinginan Yayasan 65 dan LBH Jakarta untuk mengevakuasi mereka dari Komnas HAM ke Polda. Pelayanan keamanan, kata dia, diberikan dari beberapa waktu sebelumnya untuk menghindari bentrokan dengan massa.
Sampai Senin dini hari, Nico mengaku polisi juga memberikan hak yang sama pada pengunjuk rasa di YLBHI. Tapi, ia pun menyesalkan kelompok massa yang tak menuruti perintah petugas untuk membubarkan diri. "Karena kepentingan kepolisian itu menjaga keamanan untuk bersama," katanya.
FRISKI RIANA
Sumber: Tempo.Co
Berdasarkan fakta di lapangan, Nico menemukan bahwa penyelenggaraan seminar tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian. Pejabat negara, seperti Kapolsek dan Kapolres sudah mengimbau untuk menghentikan acara dan menyiapkan evakuasi.
Menurut Nico, kepolisian telah memenuhi keinginan Yayasan 65 dan LBH Jakarta untuk mengevakuasi mereka dari Komnas HAM ke Polda. Pelayanan keamanan, kata dia, diberikan dari beberapa waktu sebelumnya untuk menghindari bentrokan dengan massa.
Sampai Senin dini hari, Nico mengaku polisi juga memberikan hak yang sama pada pengunjuk rasa di YLBHI. Tapi, ia pun menyesalkan kelompok massa yang tak menuruti perintah petugas untuk membubarkan diri. "Karena kepentingan kepolisian itu menjaga keamanan untuk bersama," katanya.
FRISKI RIANA
0 komentar:
Posting Komentar