Senin, 18/09/2017 19:48 WIB
Polda Metro Jaya meminta LBH Jakarta melapor ke polisi soal tudingan terhadap Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta -- Polisi belum bisa mengusut dugaan keterlibatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD Mayjen (Purn.) Kivlan Zen dalam pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (18/9) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunggu laporan dari LBH Jakarta. Argo justru mempertanyakan LBH yang menuding Kivlan dan anggota presidium 313, Rahmat Imran.
"Silakan laporkan pada polisi, itu isu atau fakta hukum?," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunggu laporan dari LBH Jakarta. Argo justru mempertanyakan LBH yang menuding Kivlan dan anggota presidium 313, Rahmat Imran.
"Silakan laporkan pada polisi, itu isu atau fakta hukum?," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, YLBHI dapat melaporkan tuduhannya itu kepada pihak kepolisian jika terdapat fakta hukum yang mendukung.
Sejauh ini, Argo mengatakan, polisi belum mendapatkan informasi soal keterlibatan Kivlan dan Rahmat dalam pengepungan kantor LBH Jakarta.
Argo meminta LBH Jakarta memberikan laporan yang disertai fakta-fakta tentang tuduhan kepada Kivlan.
Sementara, Argo mengatakan, polisi masih memeriksa 34 saksi peristiwa pengepungan tersebut. Sebanyak 22 orang saksi diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat dan 12 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Nanti tunggu saja, tergantung penyelidikan dari kepolisian," ucapnya.
Sejauh ini, Argo mengatakan, polisi belum mendapatkan informasi soal keterlibatan Kivlan dan Rahmat dalam pengepungan kantor LBH Jakarta.
Argo meminta LBH Jakarta memberikan laporan yang disertai fakta-fakta tentang tuduhan kepada Kivlan.
Sementara, Argo mengatakan, polisi masih memeriksa 34 saksi peristiwa pengepungan tersebut. Sebanyak 22 orang saksi diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat dan 12 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Nanti tunggu saja, tergantung penyelidikan dari kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Advokasi LBH Jakarta Muhammad Isnur menuduh Kivlan dan Rahmat berada di balik aksi pengepungan. Kivlan dan Rahmat dinilai Isnur sebagai orang yang paling sering menyebarkan informasi hoaks dan fitnah terkait acara yang diselenggarakan di LBH Jakarta.
Isnur meminta aparat penegak hukum memeriksa rekam digital dalam smartphone dan akun media sosial Kivlan dan Rahmat.
"Silakan dicek handphone atau media sosial mereka. Pasti masih ada, itu saya yakin benar masih ada," ujarnya. (ugo)
Isnur meminta aparat penegak hukum memeriksa rekam digital dalam smartphone dan akun media sosial Kivlan dan Rahmat.
"Silakan dicek handphone atau media sosial mereka. Pasti masih ada, itu saya yakin benar masih ada," ujarnya. (ugo)
Sumber: CNN Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar