Senin, 23 Mei 2016 | 11:20 WIB
Peserta yang
menghadiri Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa
tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah
Prabandari
"Pemerintah juga harus meningkatkan keamanan di beberapa situs kuburan massal yang sudah diketahui lokasinya untuk mencegah penggalian yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata anggota Human Rights Watch dalam keterangan resminya, Senin, 23 Mei 2016.
Human Rights Watch telah mengirim surat kepada pemerintah Indonesia pada 16 Mei lalu. Mereka mendesak agar pemerintah mengerahkan ahli forensik yang memiliki keterampilan dan pengalaman untuk memastikan penggalian yang dilakukan bisa berjalan cermat dan sistematis.
Hal tersebut juga harus dilakukan untuk melindungi bukti penting dan memungkinkan untuk identifikasi jasad. Identifikasi terhadap kemungkinan korban dan penyebab kematian merupakan komponen kunci dari proses mengungkap kejahatan tersebut.
Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Phelim Kine mengatakan penggalian kuburan massal korban 1965-1966 merupakan langkah penting menuju akuntabilitas yang pantas didukung donor publik dan luar negeri Indonesia. "Tapi pemerintah harus mengakui bahwa kuburan massal bagian dari kejahatan yang membutuhkan keahlian forensik khusus untuk memastikan menjaga bukti dan identifikasi akurat dari jasad tersebut," kata dia.
Pada 25 April lalu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan mulai mencatat lokasi kuburan massal yang diperkirakan lebih dari 500 ribu korban pembantaian "anti-komunis" 1965-1966.
Pada 9 Mei lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan akan membentuk tim untuk menyelidiki daftar 122 dugaan situs kuburan massal 1965-1966 korban pembantaian yang disusun oleh tim advokasi korban.
Luhut mengatakan akan mengawasi penggalian sampel awal yang diduga situs kuburan massal pada akhir Mei. Namun, pemerintah belum menjelaskan komposisi tim penggalian, apakah akan mencakup para ahli forensik yang berpengalaman dalam penggalian kuburan massal.
Menurut Kine, jika penggalian dilakukan tanpa ahli forensik, hal itu hanya akan menghancurkan bukti penting dan akan sangat menyulitkan identifikasi jasad. Di tempat-tempat seperti Kosovo dan Irak, penggalian spontan yang tidak terorganisasi akan sangat rumit dalam mengidentifikasi korban dan akan menghancurkan bukti.
Human Rights Watch menyebutkan pemerintah asing dan PBB harus mendukung penyelidikan kuburan massal pemerintah Indonesia. Lembaga internasional harus membantu membiayai pelestarian dan analisis bukti yang bisa menjadi bukti vital untuk proses akuntabilitas pada masa depan ketika harus mengatasi kejahatan berat. Ahli forensik asing harus berfokus pada pengumpulan bukti pidana dan identifikasi kemanusiaan dari sisa-sisa jasad, sehingga jasad tersebut dapat kembali ke keluarganya.
"Tekad pemerintah Indonesia untuk menggali kemungkinan situs kuburan massal adalah sebuah tindakan berani politik terhadap akuntabilitas yang selama setengah abad diselimuti kebohongan dan penolakan," kata Kine.
Meski begitu, kata Kine, penggalian tergesa-gesa yang dilakukan tanpa keterampilan ahli dan pengalaman juga dapat merusak bukti penting dan serius. Tentu juga akan menghambat upaya untuk membawa keadilan bagi para korban 1965-1966.
LARISSA HUDA
https://dunia.tempo.co/read/news/2016/05/23/118773232/gali-kuburan-massal-1965-hrw-minta-ahli-forensik-dilibatkan
0 komentar:
Posting Komentar