Minggu, 29/05/2016 08:03 WIB
Kontras menilai penting
bagi presiden untuk membentuk komite dalam rangka mengungkap berbagai
kasus HAM masa lalu, mulai dari Tragedi 1965 hingga Mei 1998. (CNN
Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan pembentukan Komite
Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu
penting.
Menurut dia, pihaknya telah mengusulkan gagasan ini sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009, sebagai langkah paling komprehensif dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Menurut dia, pihaknya telah mengusulkan gagasan ini sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009, sebagai langkah paling komprehensif dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.
"Nanti kalau yang menjalankan kementerian atau lembaga tertentu banyak
pertentangan, jadinya cuman berisik," kata Haris di Menteng Central,
Jakarta, Sabtu (28/5).
Menurutnya, komite tersebut diharapkan dapat mengefektifkan pengungkapan berbagai kasus HAM masa lalu seperti kasus Tragedi 1965, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Talang Sari Lampung 1989, hingga kasus Tragedi Mei 1998, melalui jalur yudisial atau pun non-yudisial.
Oleh karena itu, Haris meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu. Menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahannya.
"Ini bukan sebatas masalah kemanusiaan, tapi ini adalah masalah bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjawab permasalahannya," tutur Haris.
Pembentukan Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu sebenarnya sudah dituangkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di dalam Nawacita. Secara eksplisit, janji itu kemudian dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. (stu)
Menurutnya, komite tersebut diharapkan dapat mengefektifkan pengungkapan berbagai kasus HAM masa lalu seperti kasus Tragedi 1965, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Talang Sari Lampung 1989, hingga kasus Tragedi Mei 1998, melalui jalur yudisial atau pun non-yudisial.
Oleh karena itu, Haris meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu. Menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahannya.
"Ini bukan sebatas masalah kemanusiaan, tapi ini adalah masalah bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjawab permasalahannya," tutur Haris.
Pembentukan Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu sebenarnya sudah dituangkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di dalam Nawacita. Secara eksplisit, janji itu kemudian dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. (stu)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160529080328-12-134140/kontras-nilai-komite-kepresidenan-kasus-ham-masa-lalu-penting/
0 komentar:
Posting Komentar