Selasa, 31/05/2016 22:14 WIB
Sejumlah aktifis dari
Front Pancasila berunjuk rasa di kawasan Tugu Tani terkait Simposium
Membedah Tragedi 1965 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin,
18 April 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie
mengatakan upaya rekonsiliasi korban Tragedi 1965 telah melebar menjadi
masalah politik. Dia menilai isu neo komunisme yang muncul kini
dikaitkan dengan masuknya investasi China ke Indonesia.
"Saya setuju untuk rekonsiliasi, tapi kita tenangkan dulu sebab isunya sudah melebar, bukan lagi masalah teknis hak asasi manusia, penyelesaian masa lalunya, tapi jadi masalah politik," kata Jimly saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Dia menjelaskan, pelebaran isu yang dimaksud seperti adanya rencana untuk membongkar kuburan para korban yang diduga kader dan simpatisan PKI. Selain itu, isu kebangkitan kembali komunisme muncul di tengah hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China yang menguat, ditandai dengan maraknya investasi dan masuknya buruh China.
"Jadi dianggap ini neo komunisme, dikait-kaitkan. (Rekonsiliasi) jadi agak pelan-pelan dulu," katanya.
"Saya setuju untuk rekonsiliasi, tapi kita tenangkan dulu sebab isunya sudah melebar, bukan lagi masalah teknis hak asasi manusia, penyelesaian masa lalunya, tapi jadi masalah politik," kata Jimly saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Dia menjelaskan, pelebaran isu yang dimaksud seperti adanya rencana untuk membongkar kuburan para korban yang diduga kader dan simpatisan PKI. Selain itu, isu kebangkitan kembali komunisme muncul di tengah hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China yang menguat, ditandai dengan maraknya investasi dan masuknya buruh China.
"Jadi dianggap ini neo komunisme, dikait-kaitkan. (Rekonsiliasi) jadi agak pelan-pelan dulu," katanya.
Dia menilai tragedi yang terjadi pada 1965-1966 ini sebagai masalah
bangsa pada masa lalu yang harus diselesaikan negara. Meskipun nantinya
hasil penyelesaian itu tidak mampu memuaskan semua pihak.
"Tapi harus ada keputusan, jangan dibiarkan tidak ada keputusan. Dari segi (rekonsiliasi) itu saya setuju. Konteks sekarang sudah melebar, jadi kita sabar sedikit," kata Jimly.
Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dicabut oleh MK pada masa kepemimpinannya, undang-undang itu bisa diperbarui. Ketika itu, kata Jimly, UU KKR dibatalkan karena melanggar konstitusi.
"Undang-undang itu mengaitkan rekonsiliasi dengan amnesti. Dengan adanya syarat amnesti itu maka rekonsiliasi tidak mungkin dilaksanakan," kata Jimly.
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2010 ini mengatakan, jalan keluarnya selain memperbarui undang-undang KKR yaitu melalui rekonsiliasi tanpa undang-undang. Cukup dengan kebijakan politik oleh presiden.
"Sekarang ini presiden sudah mengambil langkah kedua, rekonsiliasi tanpa harus undang-undang, itu sudah benar, cuma kan isunya melebar," kata Jimly. (pit)
"Tapi harus ada keputusan, jangan dibiarkan tidak ada keputusan. Dari segi (rekonsiliasi) itu saya setuju. Konteks sekarang sudah melebar, jadi kita sabar sedikit," kata Jimly.
Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dicabut oleh MK pada masa kepemimpinannya, undang-undang itu bisa diperbarui. Ketika itu, kata Jimly, UU KKR dibatalkan karena melanggar konstitusi.
"Undang-undang itu mengaitkan rekonsiliasi dengan amnesti. Dengan adanya syarat amnesti itu maka rekonsiliasi tidak mungkin dilaksanakan," kata Jimly.
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2010 ini mengatakan, jalan keluarnya selain memperbarui undang-undang KKR yaitu melalui rekonsiliasi tanpa undang-undang. Cukup dengan kebijakan politik oleh presiden.
"Sekarang ini presiden sudah mengambil langkah kedua, rekonsiliasi tanpa harus undang-undang, itu sudah benar, cuma kan isunya melebar," kata Jimly. (pit)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160531205506-20-134867/rekonsiliasi-1965-dianggap-melebar-ke-soal-politik/
0 komentar:
Posting Komentar