Febriana Firdaus | 12:39 PM, May 24, 2016
Selain untuk didata, juga dilindungi dari potensi terjadinya pengrusakan dan penghilangan bukti.
HRW juga menyampaikan bahwa pemerintah harus menjamin keamanan kuburan massal untuk mencegah penggalian ilegal.
“Penggalian kuburan massal korban 1965-1966 merupakan langkah penting menuju akuntabilitas yang pantas mendapat dukungan dari publik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Deputi Direktur HRW Asia Phelim Kine di situs resmi HRW, pada 23 Mei.
Sebelumnya, pada 16 Mei lalu, HRW pernah melayangkan sebuah surat untuk menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan yang mengaku diperintah Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengumpulkan data lokasi kuburan massal.
Dalam surat itu, HRW mengatakan bahwa kehadiran ahli forensik ini diperlukan karena identifikasi tulang belulang korban adalah kunci dalam mengungkap kejahatan kemanusiaan tersebut.
“Tapi pemerintah harus menyadari bahwa kuburan massal itu bagian dari kejahatan kemanusiaan yang penggaliannya membutuhkan ahli untuk memastikan keakuratan data dan bukti dari jasad yang ditemukan,” kata Phelim.
Ia menambahkan, penggalian kuburan massal tanpa ahli forensik bisa fatal, seperti yang terjadi di Kosovo dan Irak. Akibatnya, proses pengungkapan kebenaran tak tuntas.
Selain itu, ia juga menyerukan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dunia internasional harus mendukung upaya Indonesia dalam mengungkap kebenaran sejarah lewat penggalian kuburan massal ini. Bahkan, jika perlu, dukungan bisa dalam bentuk keuangan dan analis atau ahli forensik.
Ahli forensik asing, kata HRW, harus memastikan bahwa mereka terlibat pengumpulan bukti dan memerhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam identifikasi, dengan mengembalikan jasad atau tulang-belulang pada keluarga korban.
Penggalian perlu dilakukan dengan standar dan protokol khusus
Reza Muharam dari International People's Tribunal 1965 mengatakan kuburan massal selain perlu untuk segera didata juga perlu dilindungi dari potensi terjadinya pengrusakan dan penghilangan bukti.
“Pengungkapan adanya kuburan massal penting bagi upaya pengungkapan kebenaran pembantaian massal 1965, juga penting sebagai alat bukti hukum adanya pembantaian massal, eksekusi, dan seterusnya,” kata Reza kepada Rappler, Selasa, 24 Mei.
Karena itu, katanya, penggalian perlu dilakukan dengan standar dan protokol yang lazim dipakai untuk suatu pembuktian adanya kejahatan HAM, minimal dengan menyertakan satu tim forensik yang independen.
Menurut Reza, IPT 1965 dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berwenang untuk melakukan proses pendataan, identifikasi, dan validasi kuburan massal.
“Karenanya, IPT 1965 mendukung inisiatif CSO (civil society organization) yang meminta Komnas HAM untuk segera membuat suatu protokol, dan SOP (Standard Operating Procedure) tentang ini. Baiknya dengan membuat suatu gugus tugas khusus yang juga melibatkan CSO, organisasi-organisasi korban, dan pendamping korban,” katanya.
Selain itu, Reza juga meminta media untuk berhati-hati memberitakan lokasi kuburan massal.
“Karena pengungkapan media pun bisa ikut bertanggungjawab atas potensi pengrusakan oleh mereka yang tidak ingin kasus pembantaian massal 65 terungkap,” katanya. —Rappler.com
0 komentar:
Posting Komentar