Kamis, 26 Mei 2016 | 20:19 WIB
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu. TEMPO/Iqbal Ichsan
Menurut Djundan, pembahasan tentang pembangunan kantor pertahanan di daerah sudah dilakukan sejak empat tahun lalu. Dasarnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang yang dibuat di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjelaskan bahwa urusan pemerintahan pusat bisa dilimpahkan pada instansi vertikal di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
Adapun, instansi vertikal itu akan memiliki struktur kerja layaknya lembaga di atasnya atau dalam hal ini Kementerian Pertahanan. “Pembahasan ini sudah dilalakukan sejak empat tahun terakhir,” kata Djundan.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa rencana Kementerian Pertahanan membangun kantor pertahanan di daerah belum memenuhi prosedur. Sampai sekarang belum ada pengajuan. "Belum ada pengajuan tersebut," ujar Pramono ketika dicegat awak media di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Pramono menjelaskan, rencana Kementerian Pertahanan harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Pembangunan kantor pertahanan itu berkaitan dengan reorganisasi lembaga negara.
"Membentuk kantor pertahanan di daerah itu ada reorganisasinya. Reorganisasinya harus diajukan ke Menteri Pertahanan dan Reformasi Birokrasi. Seperti halnya reorganisasi TNI, reorganisasi Kepolisian, dan reorganisasi lembaga lainnya," ujarnya.
ISTMAN MP | MITRA TARIGAN
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/05/26/078774377/istana-tampik-kantor-pertahanan-daerah-ini-reaksi-kemenhan
0 komentar:
Posting Komentar