Minggu, 29 Mei 2016 | 17:48 WIB
Presiden Joko Widodo saat menghadiri penutupan Musrenbangnas di Istana Negara,Rabu (11/5/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Koordinator bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, Presiden Joko Widodo tak perlu ragu untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut dia, ada tiga modal yang dimiliki Jokowi untuk segera menyelesaikan hal tersebut. Pertama, yaitu modal hukum. Ia mengatakan tidak ada lagi celah hukum yang bisa menghambat penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
"Misalnya, kita punya Tap Nomor V/MPR/2000. Persis disebutkan kesalahan rezim di masa lalu harus diselesaikan," kata Yati dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (29/5/2016).
"Kita tidak kurang UU yang mewajibkan menyelesaikan masalah ini. Memandatkan agar masalah ini tidak terulang di masa depan," sambung dia.
Modal kedua, lanjut Yati, adalah modal sosial. Misalnya, gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang punya kredibilitas dan kapasitas dalam membahas isu HAM namun juga memiliki hubungan cukup baik dengan masyarakat.
Kelompok sosial tersebut, kata dia, tersebar di banyak wilayah dan sama-sama ingin mendorong pemerintah untuk mencari jalan keluar menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Semuanya mendedikasikan diri untuk membantu proses penyelesaian masalah HAM masa lalu," ujarnya.
Kemudian, Jokowi juga dinilai memiliki modal politik yang cukup memadai. Misalnya, yang terbaru adalah dengan merapatnya Partai Golkar ke pemerintahan maka dukungan politik yang dimiliki Jokowi semakin kuat.
"Harusnya Jokowi jeli. Dengan banyaknya dukungan parlemen harusnya dimanfaatkan," kata Yati.
Menurut dia, ada tiga modal yang dimiliki Jokowi untuk segera menyelesaikan hal tersebut. Pertama, yaitu modal hukum. Ia mengatakan tidak ada lagi celah hukum yang bisa menghambat penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
"Misalnya, kita punya Tap Nomor V/MPR/2000. Persis disebutkan kesalahan rezim di masa lalu harus diselesaikan," kata Yati dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (29/5/2016).
"Kita tidak kurang UU yang mewajibkan menyelesaikan masalah ini. Memandatkan agar masalah ini tidak terulang di masa depan," sambung dia.
Modal kedua, lanjut Yati, adalah modal sosial. Misalnya, gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang punya kredibilitas dan kapasitas dalam membahas isu HAM namun juga memiliki hubungan cukup baik dengan masyarakat.
Kelompok sosial tersebut, kata dia, tersebar di banyak wilayah dan sama-sama ingin mendorong pemerintah untuk mencari jalan keluar menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Semuanya mendedikasikan diri untuk membantu proses penyelesaian masalah HAM masa lalu," ujarnya.
Kemudian, Jokowi juga dinilai memiliki modal politik yang cukup memadai. Misalnya, yang terbaru adalah dengan merapatnya Partai Golkar ke pemerintahan maka dukungan politik yang dimiliki Jokowi semakin kuat.
"Harusnya Jokowi jeli. Dengan banyaknya dukungan parlemen harusnya dimanfaatkan," kata Yati.
Penulis | : Nabilla Tashandra |
Editor | : Sabrina Asril |
http://nasional.kompas.com/read/2016/05/29/17484221/jokowi.punya.tiga.modal.selesaikan.pelanggaran.ham.masa.lalu
0 komentar:
Posting Komentar