Kamis, 12 Mei 2016 | 18:53 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pancasila saat menggelar aksi
demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (2/5/2016). Mereka
menggelar demonstrasi dengan berkeliling ke kantor instansi
pemerintahan untuk menolak PKI.
JAKARTA, KOMPAS.com —
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap tindakan polisi menertibkan
atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kegiatan yang dianggap
menyebarkan paham komunis sebagai sesuatu yang berlebihan.
Menurut dia, belum tentu orang yang ditangkap oleh polisi memang berniat membangkitkan paham komunis di Indonesia.
"Kalau cuma ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol PKI sebagai candaan, ya terlampau berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Imdadun berharap, ke depannya, polisi lebih selektif dalam menertibkan atribut atau acara yang dianggap berbau komunis.
Menurut dia, semestinya ada proses penyelidikan dan pengembangan informasi jika ingin membubarkan suatu acara atau menangkap orang yang menjual benda-benda tersebut.
"Didatangi dulu, di-approach, diberi penjelasan, dan kemudian dilepaskan. Tidak harus kemudian diproses," kata Imdadun.
Menurut Imdadun, lebih baik Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran soal penertiban hal-hal yang terkait paham komunis.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 memang diatur soal larangan menyebarkan paham komunis. Namun, Imdadun menganggap aturan hukum itu terlalu luas. Tidak dijabarkan secara spesifik apa yang bisa disebut dengan penyebaran paham tersebut.
"Kalau ada aspek yang kayak begitu, tempuh proses restoratifnya, seperti surat edaran hate speech yang lalu. Harus dijabarkan lebih detail," kata Imdadun.
Menurut dia, belum tentu orang yang ditangkap oleh polisi memang berniat membangkitkan paham komunis di Indonesia.
"Kalau cuma ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol PKI sebagai candaan, ya terlampau berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Imdadun berharap, ke depannya, polisi lebih selektif dalam menertibkan atribut atau acara yang dianggap berbau komunis.
Menurut dia, semestinya ada proses penyelidikan dan pengembangan informasi jika ingin membubarkan suatu acara atau menangkap orang yang menjual benda-benda tersebut.
"Didatangi dulu, di-approach, diberi penjelasan, dan kemudian dilepaskan. Tidak harus kemudian diproses," kata Imdadun.
Menurut Imdadun, lebih baik Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran soal penertiban hal-hal yang terkait paham komunis.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 memang diatur soal larangan menyebarkan paham komunis. Namun, Imdadun menganggap aturan hukum itu terlalu luas. Tidak dijabarkan secara spesifik apa yang bisa disebut dengan penyebaran paham tersebut.
"Kalau ada aspek yang kayak begitu, tempuh proses restoratifnya, seperti surat edaran hate speech yang lalu. Harus dijabarkan lebih detail," kata Imdadun.
| Penulis | : Ambaranie Nadia Kemala Movanita |
| Editor | : Sabrina Asril |
http://nasional.kompas.com/read/2016/05/12/18532961/Komnas.HAM.Anggap.Penertiban.Kegiatan.Berbau.Komunis.Sudah.Berlebihan?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd







0 komentar:
Posting Komentar