Jumat, 20 Mei 2016

Luhut Tegaskan Diskusi Ilmiah soal Komunisme Tak Dilarang

Jumat, 20 Mei 2016 | 14:23 WIB

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan | KOMPAS.com/Sabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, lingkungan akademik bebas membahas atau mendiskusikan ajaran atau paham komunisme, leninisme dan marxisme. 
"Kalau sifatnya masih diskusi ilmiah, itu enggak masalah," ujar Luhut dalam acara coffe morning dengan wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016). 
Meski demikian, Luhut menolak menanggapi fakta bahwa polisi terlibat dalam pembatalan sebuah diskusi atau seminar tentang ajaran Komunisme di Universitas Padjajaran, Bandung, pada Rabu (18/5/2016). 
Luhut meyakini, secara umum, polisi dapat membedakan mana diskusi yang laik dilarang dan dibubarkan, mana yang tidak. 
"Aturan itu Polri yang lebih tahulah. Pasti ada alasan mengapa dilarang. Sifat penyebarannya itu yang menjadi masalah," ujar Luhut. 
Luhut menegaskan, aparat berpegang pada tiga peraturan dalam menindak hal-hal berbau komunisme, yakni TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996, UU Nomor 27 Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. 
"Kami berpegang pada tiga itu saja. Tidak ada lain," ujar Luhut.
Sebelumnya, seminar untuk mengkaji pemikiran Karl Marx di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu lalu, dibatalkan pihak rektorat.
Alasannya polisi sebelumnya memberikan peringatan akan adanya ancaman dari kelompok masyarakat. 
Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Sandro Gatra

http://nasional.kompas.com/read/2016/05/20/14235331/luhut.tegaskan.diskusi.ilmiah.soal.komunisme.tak.dilarang

0 komentar:

Posting Komentar