Kamis, 21 Mei 2015 | 17:09 WIB
Konferensi pers mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015)
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tergolong berat melalui pendekatan rekonsiliasi. Dengan demikian, penyelesaiannya tidak melalui jalur hukum atau yudisial.
"Agar ada akhirnya, kita tawarkan penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi. Tentunya dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa. Kita akan lakukan, dengan apa pun caranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Kejaksaan Agung menggelar rapat bersama terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Rapat tersebut diikuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, serta Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Dewan Kehormatan Komnas HAM.
Tedjo Edhy menyampaikan bahwa pemerintah ingin mengakhiri kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi ganjalan. Pelanggaran HAM berat tidak bisa terus dibiarkan karena dapat menjadi beban bangsa. Terlebih lagi, kasus pelanggaran HAM berat tidak memiliki masa kedaluwarsa.
"Jadi, kalau tidak diselesaikan, bisa mewariskan kepada anak, cucu," ucap Tedjo.
Di samping itu, peristiwa yang mendasari kasus pelanggaran HAM berat ini sudah lama terjadi. Dengan demikian, bukti-bukti yang diperlukan untuk mengusut kasus ini melalui jalur hukum sulit diperoleh.
Untuk menindaklanjuti hasil rapat hari ini, pemerintah sepakat membentuk tim gabungan. Tim juga akan berfungsi sebagai forum konsultasi antara Komnas HAM, Polri, Menko Polhukam, TNI, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, sebuah komite akan dibentuk, yang merupakan unit dari tim gabungan tersebut. Komite ini nantinya akan melibatkan korban atau perwakilan korban pelanggaran HAM.
"Perwakilan korban, pendamping, akan masuk di dalamnya. Jadi, komite ini akan lebih operasional. Mungkin nanti memiliki kantor tersendiri yang mengomunikasikan korban pelanggaran HAM dengan keluarga korban," ucap Nur Kholis.
Nantinya, tim gabungan dan komite ini akan berada langsung di bawah Presiden. Untuk selanjutnya, Menko Polhukam akan melaporkan hasil rapat ini kepada Presiden. "Kita akan segera tindak lanjuti jika beberapa hal yang kami sampaikan lalu Presiden nyatakan setuju," ucap Nur Kholis.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berakhir.
Jimly menambahkan, pemerintah perlu meyakinkan masyarakat bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan di atas meja. Partisipasi masyarakat dan keterlibatan pihak korban diperlukan dalam upaya penyelesaian kasus ini.
Sebelumnya disepakati bahwa ada enam kasus pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, yakni kasus Talangsari, Wamena-Wasior, penghilangan orang secara paksa, penembakan misterius, G30SPKI, dan kerusuhan Mei 1998.
Penulis | : Icha Rastika |
Editor | : Bayu Galih |
http://nasional.kompas.com/read/2015/05/21/17092411/Pemerintah.Tawarkan.Kasus.Pelanggaran.HAM.Diselesaikan.dengan.Rekonsiliasi?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd
0 komentar:
Posting Komentar