Kamis, 12 Mei 2016 | 19:46 WIB
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pencatutan nama Presiden dalam permintaan saham Freeport di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/12/2015). Presiden menilai bahwa tindakan itu melanggar kepatutan, kepantasan, moralitas dan wibawa negara.| KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat juga memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat soal penindakan hal-hal berbau komunisme.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, instruksi Presiden itu menyusul banyaknya masukan dari bermacam pihak tentang penindakan hal-hal berbau komunis oleh aparat, baik Polri maupun TNI.
"Beberapa waktu lalu ada masukan kepada Presiden seolah-olah apa yang dilakukan aparat di tingkat bawah dianggap kebablasan," ujar Johan di Istana, Kamis (12/5/2016).
Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI harus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam aksi penertibannya.
Ketetapan MPR tersebut adalah tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai 2002. Dalam Pasal 2 ayat (1) tertulis bahwa PKI adalah organisasi terlarang di Indonesia.
Di dalam pasal dan ayat yang sama juga tertulis, "ke depan (pelaksanaan TAP MPR) diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum prinsip demokrasi dan hak asasi manusia."
Meski demikian, Johan enggan menyebut detail penindakan aparat yang dianggap kebablasan.
"Saya tidak mau mengomentari detail. Namun, direction Presidenclear menurut saya bahwa aparat dalam rangka menertibkan dugaan PKI jangan kebablasan sehingga kebebasan berpendapat untuk menyampaikan ide-ide jangan sampai diberangus juga," ujar dia.
| Penulis | : Fabian Januarius Kuwado |
| Editor | : Sabrina Asril |
http://nasional.kompas.com/read/2016/05/12/19460961/Presiden.Minta.Aparat.Tidak.Kebablasan.Tindak.Simbol.PKI?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd







0 komentar:
Posting Komentar