Minggu, 15 Mei 2016
POSMETRO.INFO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies
Baswedan mengatakan, tidak ada payung hukum bagi aparat keamanan dalam
melakukan razia dan penyitaan terhadap segala benda yang dianggap
menyebarkan komunisme, khususmya buku.
Anies menuturkan, memang sempat ada peraturan pemerintah yang memberikan
otoritas kepada Kejaksaan Agung untuk menyita buku-buku yang memuat
ajaran komunisme atau berhaluan kiri. Namun, peraturan tersebut sudah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setahu saya, hari ini tidak ada payung hukum untuk melarang buku. Tidak
ada payung hukumnya. Dulu otoritas itu ada di kejaksaan, lalu oleh MK
di tahun 2013 dibatalkan. Saya lupa bentuk peraturannya," ujar Anies
saat ditemui pada sebuah acara peluncuran buku di Hotel Santika, Jakarta
Barat, Jumat (13/5/2016).
Anies menjelaskan, saat ini negara tidak bisa melakukan pelarangan
terhadap seseorang untuk menulis atau menyebarkan ide tertentu meskipun
ide tersebut dinilai keliru.
Saat ini, kata Anies, sulit untuk melarang ideologi tertentu karena era
keterbukaan informasi dan globalisasi apa pun bisa didapatkan dengan
mudah.
"Hari ini negara mau melarang seperti apa, kalau sudah lebih mudah diakses melalui internet," kata Anies.
"Misalnya, ada penulis buku yang isinya keliru, negara tidak bisa
melarang peredarannya. Tetapi, dulu otoritasnya ada di kejaksaan.
Sekarang pun kejaksaan tidak bisa melarang," katanya.
Anies mengatakan, saat ini zaman sudah berubah. Sekarang yang terjadi
adalah kompetisi ide. Ide yang menarik atau ide yang dirasa bisa
menyelesaikan masalah akan banyak diminati.
Dia pun tidak masalah ketika masyarakat ingin menjadikan ideologi kiri
seperti komunisme dijadikan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Yang
terpenting, menurut Anies, masyarakat dihargai dengan memberikan segala
jenis informasi dengan lengkap.
"Menurut saya, sejauh dipelajari sebagai pengetahuan saya rasa itu
perlu. Kita mengetahui banyak hal tidak masalah. Yang penting ketika
bicara soal komunisme atau kelompok kiri, Indonesia punya catatan. Bahwa
peristiwa itu tidak bisa dilihat hanya dari tahun 1965. Dialektika
komunisme kan sudah ada sejak tahun 1927 dan tahun 1948," kata Anies.
Sementara itu, penulis Anton Kurnia juga pernah mengatakan, penyitaan
buku yang marak terjadi belakangan ini merupakan tindakan yang melanggar
konstitusi. Sebagai penulis, Anton menilai penyitaan itu sebagai
tindakan menyedihkan.
"Padahal, sejak tahun 2010, Mahkamah Konstitusi sudah mencabut
kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan pelarangan buku pada UU Nomor
4/PNPS/1963. Artinya, apa yang dilakukan oleh aparat melawan
konstitusi," kata Anton saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).
Selain itu, pemberangusan buku merupakan upaya kontraproduktif bagi
literasi Indonesia. Pemberangusan buku justru terjadi di tengah literasi
Indonesia yang terbelakang. (ks)
http://www.pos-metro.com/2016/05/anies-baswedan-bilang-negara-tak-bisa.html







0 komentar:
Posting Komentar