Kamis, 19 Mei 2016 | 04:50 WIB
Letjen TNI (Purn) Agus
Widjojo mengisi acara "Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965" di
Hotel Aryaduta, Jakarta, 18 April 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
"Itu bukan hal baru. Sudah lama," ujar Agus kepada awak media di gedung Lemhanas, Rabu, 18 Mei 2016.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa dosen maupun siswa Lemhanas menentang pandangan Agus soal reformasi TNI yang ia paparkan pada "Jam Pimpinan". Agus, saat itu, menyampaikan bahwa TNI tidak boleh lagi melakukan kegiatan di luar pertahanan atau perang, kecuali seizin presiden. Selain itu, menurut dia, tidak perlu ada lagi Kodim, Koramil, dan Babinsa karena memberi kesan musuh selalu berada di antara masyarakat.
Dosen dan siswa yang mengikuti pemaparan saat itu dikabarkan tersinggung mendengar penjelasan Agus. Menurut mereka, konsep reformasi TNI itu salah dan Agus harus kembali belajar sejarah. Suasana saat itu disebut tidak lagi kondusif sehingga Agus terpaksa mengakhiri pemaparannya tanpa pembelaan.
Konsep reformasi yang dipaparkannya, kata Agus, mengacu pada Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Salah satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa bisnis yang dikelola TNI tidak boleh ada lagi. Pasal 76 menyebutkan bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya undang-undang, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik langsung maupun tidak langsung. Dan, hal itu sesuai dengan keputusan Presiden.
"Segala sesuatu yang dipikirkan dan dilakukan, harus selalu berkaitan pada konstitusi dan undang-undang," ujar Agus menegaskan pembelaannya.
Ditanyai apakah dirinya memang berniat membunyikan lagi konsep reformasi TNI, Agus menngatakan hal itu sebenarnya tidak perlu didiskusikan lagi. Salah satunya, karena hal tersebut sudah lama dibahas sejak 2004.
"Saya tidak bisa memutuskan sendiri (perlu reformasi TNI atau tidak). Saya hanya menjelaskan bahwa konsepnya memang seperti itu (sesuai UU)," ujarnya.
Secara terpisah, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo malah beranggapan bahwa pandangan Agus tidak sesuai Undang-undang. Ia berkata, segala hal yang dibahas pada forum akademik harus ada landasan hukumnya. Kalau benar ada landasan hukumnya, lanjut ia, dirinya tak akan berkomentar.
"Saya katakan ke prajurit saya, kalau bertentangan dengan UU, jangan kau laksanakan," kata Gatot.
ISTMAN MP | PASKALIS
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/05/19/078772228/konsep-reformasi-tni-diprotes-lemhanas-itu-bukan-hal-baru
0 komentar:
Posting Komentar