KontraS mencatat bahwa maraknya operasi anti
komunisme atau PKI merupakan rekayasa dan tindakan yang berlebihan. Kami
mencatat bahwa apa yang terjadi dalam kurun waktu beberapa hari ini di
bulan Mei, terutama pasca Simposium Masalah 1965 dan upaya pendataan
kuburan massal peristiwa 1965, merupakan upaya menciptakan “musuh” dan
situasi kegentingan atas kebangkitan komunisme atau PKI di berbagai
tempat di Indonesia.
Tindakan ini sungguh aneh karena PKI, yang
merupakan Partai Komunisme Indonesia sudah dibubarkan. Komunisme pun
harus dilihat sebagai pengetahuan umum diantara pengetahuan umum
lainnya, yang dibaca dan dipelajari sebagai sebuah pengetahuan sosial.
Lalu kenapa ada upaya menciptakan ketakutan pada pengetahuan ini? Jadi
situasi ini merupakan musuh yang diciptakan.
Ketidakwarasan juga terlihat dari tindakan di
lapangan yang terjadi dalam beberapa hari ini, ketakutan pada PKI atau
komunisme diwujudkan dengan mengamankan, menangkap, menyita atau
melarang pemakaian kaos yang ada gambar Palu, Arit, kaos berwarna merah,
film yang membahas pelanggaran HAM, intimidasi ke penerbit buku. Semua
tindakan ini tidak berhubungan dengan suatu tindak pidana apapun yang
sudah terjadi. Situasi ini justru menunjukkan bahwa ada upaya membangun
kembali peran intervensi militer di Indonesia untuk masuk merecoki
kehidupan sipil demokratis di Indonesia, dimana tentara melakukan
intimidasi (penerbit buku Resist di Yogyakarta, 11 Mei 2016), Menangkap
seseorang di Ternate, 11 Mei 2016).
Apa yang terjadi saat ini adalah sebuah
Operasi, bergaya Orde Baru dengan sedikit menggunakan peran teknologi
informasi. Operasi ini memiliki pembagian peran:
Pertama, operasi tertutup, propaganda
menyebarkan broadcast informasi atribut-atribut “PKI” atau “Komunis”
seperti di Palembang beredar berbagai striker PKI. Penyebaran informasi
perihal PKI juga banyak beredar di jejaring media sosial yang luas
digunakan publik Indonesia seperti Facebook, Twitter, Instagram.
Kami
melihat ada beberapa motif: (a). Menunjukkan bahwa PKI masih ada, (b).
Menyulut rasa ketidaksukaan kelompok sosial lainnya yang cenderung
berada di garis konservatif.
Kedua, operasi mobilisasi (kelompok)
masyarakat untuk memelihara ketakutan dan perasaan adanya ancaman,
sekaligus mendatangi organisasi-organisasi tertentu dan menuduh
komunisme.
Ketiga, operasi tertutup ini kemudian menarik
para pengambil kebijakan keamanan untuk bertindak restriktif dan
represif dengan menekan kelompok-kelompok ekspresi menggunakan hukum
secara serampangan.
Diketahui bahwa hari ini (12/5) Mabes Polri – Divisi
Hukum akan menggelar Focus Group Discussion: Kajian Yuridis Larangan
Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia dengan mengutip
peristiwa pembubaran nonton film Pulau Buru Tanah Air Beta yang
diselenggarakan oleh AJI Yogyakarta dan berupaya untuk membenarkan
tindakan legal guna melarang ajaran “Komunisme/Marxisme-Leninisme
sebagai bahan ajar bagi pimpinan Polri untuk mengambil tindakan hukum.
Sayang sekali, Joko Widodo, sang Presiden,
hanya mengamini genderang operasi atau propaganda ini. Joko Widodo
menyatakan perlu penegakan hukum atas komunisme. Pernyataan ini bisa
dijadikan alat pembenar bagi siapapun di daerah atau di lapangan untuk
saling tuduh dan berujung konflik atau kekerasan. Atas nama “komunisme”
seseorang atau kelompok tertentu bisa melakukan main hakim sendiri.
Operasi ini terjadi akibat kegamangan pemerintahan Joko Widodo dalam
menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
Ketidakpatuhan hukum oleh Komnas
HAM, Jaksa Agung dan Presiden berdampak pada cara-cara penyelesaian yang
berpotensi memunculkan atau “sengaja menciptakan” konflik sosial atau
operasi tertentu.
Operasi seperti ini pernah terjadi beberapa
kali sebelumnya di Indonesia, salah satu yang terdekat pada September
tahun lalu, 2015. Pada saat itu gencar muncul informasi kebangkitan PKI
dan terdapat informasi bahwa Presiden RI Joko Widodo akan “minta maaf”
pada PKI. Padahal informasi ini tidak pernah disampaikan secara resmi
oleh Presiden ataupun pihak Istana.
Menariknya, justru pihak Istana
mengetahui siapa yang menghembuskan informasi tersebut, namun tidak
bersedia membukanya. Tujuan dari operasi ini pada September lalu, adalah
untuk memastikan bahwa Joko Widodo hadir Monumen Pahlawan Revolusi di
Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pembatasan praktik ekspresi publik dengan
tindakan yang mendahului dan dipenuhi rekayasa ini jelas bertentangan
pada komitmen Pemerintah Indonesia untuk menghormati kebebasan
berekspresi yang diatur di dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak
Sipil dan Politik, Pasal 23 UU No. 39/1999 tentang HAM. Bagi mereka yang
berusaha untuk menolak argumentasi KontraS dan pegiat HAM lainnya, maka
akan kerap mengutip Pasal 28J (2) UUD 1945 yang ditafsirkan secara
ambigu dan tidak sesuai dengan semangat derogasi hak yang diatur dalam
tata hukum nasional dan internasional.
Kali ini, tujuan dari operasi dibulan Mei ini
adalah untuk menolak rencana pengungkapan kejahatan politik Orde Baru
yang militeristik, terutama pasca menguatnya upaya identifikasi kuburan
masal. Kedua bertujuan untuk membungkam gerakan kelompok kritis
dikalangan masyarakat yang makin menguat membongkar berbagai kejahatan
negara, baik dimasa lalu maupun yang kini sedang terjadi. Seperti
menuduh upaya advokasi tolak reklamasi sebagai komunis, teror terhadap
penerbit buku di Yogyakarta.
Semua operasi ini adalah bentuk ketakutan
dari mereka yang diuntungkan oleh praktik korup dan militeristik Orde
Baru. Kepentingan mereka sedang terganggu oleh kemajuan dan perubahan
zaman. Siapa mereka? Kami dari KontraS meyakini bahwa hal ini tidak
susah untuk diungkap oleh pihak Istana. Seperti saat September 2015.
Presiden harus hentikan operasi-operasi
seperti ini. Jika tidak, maka ke depan kita masih akan disuguhi drama
anti komunisme, dan “anti-anti lainnya”.







0 komentar:
Posting Komentar