Selasa, 17 Mei 2016

Lawan Penyitaan Buku, Ini 7 Maklumat Buku dari Jogja

Selasa, 17 Mei 2016 | 15:06 WIB 

Aliansi Aktivis Literasi memberikan pernyataan sikap bersama Stop pemberangusan buku, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 13 Mei 2016. Kegiatan razia buku tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah kebangkitan komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI). TEMPO/Imam Sukamto
 
TEMPO.CO, Yogyakarta - Hari Buku Nasional yang dirayakan setiap 17 Mei, pada tahun ini justru ditandai dengan pemberangusan buku-buku tentang aliran Kiri. Di sejumlah daerah, aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian menyita buku-buku yang dianggap menyebarkan paham Komunisme.

Penyitaan buku-buku itu juga terjadi di Yogyakarta, kota pelajar tempat berdirinya puluhan penerbit yang banyak menerbitkan buku-buku Kiri dan ideologi Kritis. Untuk melawan sikap arogan itu, ratusan aktivis yang terdiri atas pekerja seni, sastrawan, akademisi, hingga penerbit buku di Yogyakarta mengeluarkan pernyataan sikap yang mereka nama “Maklumat Buku dari Jogja.”

Sejumlah pihak dari Masyarakat Literasi Yogya yang mendukung deklarasi maklumat itu seperti Achmad Munjid (Akademisi) Adhe Maruf (Octopus Publishing), Indro Suprogo (Resist Book), Aguk Irawan M.N. (Baitul Kilmah), Afthonul Afif (Penulis), Ahmad Sahide (Komunitas Belajar Menulis/KBM), Akhmad Irham (Gerilya Buku), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Garin Nugroho (Sutradara Film, Calon Wali Kota Jogja), Muhammad Nursam (Ombak), Muhidin M. Dahlan (Warung Arsip), Ong Hari Wahyu (Pekerja Seni), Penerbit Cakrawangsa, Penerbit Kakatua, Penerbit Kendi, Penerbit Oak, Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia, juga Perempuan Mahardika.

Dibacakan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Selasa 17 Mei 2016 berikut isi Maklumat tersebut, Pertama, bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat lewat berbagai media, termasuk persamuan seni-budaya dan penerbitan buku, adalah amanat reformasi dan konstitusi yang mesti dijaga dan dirawat bersama dalam kerangka kebhinnekaan sebagai bangsa.

Kedua, setiap perselisihan pendapat atas pikiran yang berbeda hendaknya diselesaikan dengan jalan dialog atau mimbar perdebatan untuk memperkaya khasanah pengetahuan dan keilmuan. Ketiga segala bentuk pelarangan atas penerbitan buku dan produk-produk akal budi seyogyanya dilakukan pihak-pihak yang berwewenang atas seizin pengadilan sebagaimana diatur oleh hukum perundangan yang berlaku dengan mengedepankan aspek penghormatan pada hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan.

Keempat, mendesak kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk membuka secara bebas arsip-arsip negara yang terkait dengan tragedi 1965 dan pelanggaran HAM berat lainnya sebagai bagian dari upaya kita belajar dan memperkaya khasanah pengetahuan kesejarahan.

Kelima, mendorong pemerintah, baik pusat dan daerah, menciptakan iklim perbukuan yang sehat, kompetitif, dan memberi perlindungan pada kerja penerbitan, diskusi buku, dan gerakan literasi yang inovatif sebagaimana diamanatkan preambule UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Keenam, asas, kerja umum, dan kegiatan harian ekosistem perbukuan membutuhkan aturan main yang jelas dan mengikat semua ekosistem yang bernaung di dalamnya. Oleh karena itu, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menggodok dan segera mengesahkan UU Sistem Perbukuan Nasional yang demokratis.

Ketujuh, maklmumat mendesak Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) sebagai salah satu dari asosiasi penerbit buku yang menjadi mitra pemerintah dan sudah berpengalaman dalam sejarah panjang perbukuan nasional senantiasa mengambil peran yang signifikan dan aktif-responsif untuk membangun komunikasi yang sehat dengan elemen-elemen masyarakat yang plural.

Sineas Garin Nugroho yang juga bakal calon Wali Kota Yogyakarta menyesalkan terjadinya aksi sweeping buku  di Yogyakarta yang notabene adalah kota pendidikan. “Ini kemunduran paling besar dalam sebuah proses memajukan perdaban,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO
 
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/05/17/058771679/lawan-penyitaan-buku-ini-7-maklumat-buku-dari-jogja

0 komentar:

Posting Komentar