Selasa, 17 Mei 2016

Lingkar Mahasiswa Indonesia Tolak Cara Negara Stop Komunisme

Selasa, 17 Mei 2016 | 11:09 WIB 

Ilustrasi G30S PKI. TEMPO/Subekti 
 
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Lingkar Mahasiswa Indonesia, Roy Thaniago, menolak tegas pelarangan diskusi, pemutaran film, pementasan teater, dan penyitaan buku-buku yang dilakukan secara sepihak oleh para aparat keamanan dengan tuduhan sebagai promosi komunisme.

“Praktek demikian kami nilai sebagai negara sedang melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak sipil yang dilindungi konstitusi di Republik Indonesia,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Mei 2016.

Roy menilai penyitaan buku yang diduga bernuansa komunisme telah merampas hak seseorang untuk mengakses pengetahuan. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk sikap antiintelektual. Jika dibiarkan, cara seperti itu dapat dimaknai sebagai operasi teror negara terhadap warganya.

Menurut Roy, pelarangan edar buku-buku atau atribut yang dianggap berbau komunisme secara sepihak berpotensi menciptakan rasa tidak aman bagi warga negara untuk berpikir dan berpendapat. Selain itu, bisa berpotensi memunculkan kebuntuan gagasan. Padahal rasa aman mengakses pengetahuan menjadi prasyarat mutlak bagi kemajuan bangsa.

Roy menuturkan pihaknya menuntut negara taat konstitusi dengan menjamin rasa aman untuk berpikir dan berpendapat, seperti tertuang pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo menjalankan kewajibannya dalam memimpin guna tercapainya hak warga negara untuk hidup bebas dari rasa takut, termasuk menjamin kemerdekaan warga dalam mengakses pengetahuan.

DANANG FIRMANTO 
https://m.tempo.co/amphtml/read/news/2016/05/17/078771590/lingkar-mahasiswa-indonesia-tolak-cara-negara-stop-komunisme

0 komentar:

Posting Komentar