Jumat, 20 Mei 2016

Aktivis HAM Bela PKI di Belanda, Luhut: Perlu Dipertanyakan Kebangsaannya

Jumat 20 May 2016, 12:58 WIB | Ray Jordan - detikNews

Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan adanya isu pelanggaran HAM yang dibawa oleh orang Indonesia untuk diadili di Belanda. Dia pun mempertanyakan nilai kebangsaan orang Indonesia tersebut.

Orang Indonesia yang dimaksud adalah pengacara Todung Mulya Lubis dan aktivis HAM Nursyahbani. Dikatakan Luhut, isu pembantaian anggota PKI yang pernah terjadi di Indonesia kini tengah menjadi isu internasional karena dibawa ke pengadilan HAM di Belanda.

"Memang prioritas kita nomor 1 ini, karena ini menjadi isu internasional, apalagi kemarin ada di Belanda itu orang Indonesia dan asing mengadili Indonesia. Jadi kita ingin tuntasi ini semua, supaya jangan dibully lagi di dunia internasional mengenai ini," kata Luhut saat coffee morning dengan wartawan di Kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Luhut mengatakan, paham yang dianut PKI yakni komunisme yang identik dengan lambang Palu dan Arit ini memang belakangan marak dibicarakan. Namun dia menegaskan, pemerintah tidak akan pernah memberikan peluang agar ajaran paham ini hidup kembali di tanah air.

"PKI itu termasuk ajarannya itu partai terlarang, dan pemerintah tidak pernah berniat memberikan peluang kepada partai dan ajarannya itu untuk hidup kembali," tegas Luhut.

Luhut menjelaskan, ada tiga landasan hukum yang dipegang pemerintah dalam menangani isu komunisme, marxisme dan leninisme ini. Yakni TAP MPRS Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

"Isinya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu ini dibuat setelah kudeta itu, kudeta oleh PKI Tahun 1965. Larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan paham komunisme dan marxisme, leninisme. Kemudian TAP MPR Tahun 2003 ini diulangi lagi. Menyatakan (PKI) sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah RI. Dan ini, Tap MPR Tahun 2003 bukan orba lagi, jadi supaya clear," jelas Luhut.

"Jadi sebenarnya kelanjutan daripada itu ada. Larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran komunis ini clear lho. Kemudian sebelumnya itu ada UU Nomor 27 Tahun 1999. Ini tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara," tambah Luhut.

Luhut pun mengatakan, dirinya ingin menguji nilai kebangsaan Todung Mulya Lubis dan Nursyahbani itu. Pasalnya Luhut heran kedua orang itu rela jauh-jauh untuk mengajukan pengadilan HAM yang menuntut negara sendiri.

"Alasan kita simposium sebenarnya itu, karena si Nursyahbani dan Todung. Saya kadang-kadang perlu dites juga kebangsaannya itu bagaimana. Kok jauh-jauh pergi melakukan pengadilan di Belanda untuk mengadili bangsanya. Kamu jangan begitu. Kalau kamu di dalam negeri kamu ribut, ngomong. Saya Menko Polhukam, datang saja ke tempat saya, apa yang salah. Saya juga akan menerima kalau ada yang salah. Nah simposium ini saya ingin membuka semua karena Sintong Pandjaitan sebagai saksi hidup sama dengan beberapa prajurit lain tidak setuju jumlah korban 400 ribu tadi," jelas Luhut. 
(jor/ega)


http://news.detik.com/berita/3214320/aktivis-ham-bela-pki-di-belanda-luhut-perlu-dipertanyakan-kebangsaannya

0 komentar:

Posting Komentar