Selasa, 19 April 2016 | 23:01 WIB
Pengunjung melintasi
layar monitor pada acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di
Hotel Aryaduta, Jakarta, 18 April 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Mualimin mengatakan pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, juga oleh beberapa lembaga lainnya. Walau begitu, ia belum bisa memastikan kapan RUU itu bisa dibahas di DPR. "Kan ada prosedur panjang kalau harus dibahas di DPR," katanya.
Melalui RUU KKR itu, menurut Mualimin, pemerintah ingin mencari penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia khususnya tragedi 1965 dengan cara bijak dan bermartabat.
Mualimin tidak menyebutkan poin apa saja yang dibahas dalam RUU KKR itu. Namun menurutnya, ada niat untuk membuat komisi ad hoc, setelah sebelumnya aturan itu dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. "Ada niat itu, tapi tentu pembahasannya masih panjang," katanya.
Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Diponegoro Kabul Supiyadhie mendukung rencana pemerintah membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Lebih baik dibahas kembali aturan tentang KKR itu dulu," katanya saat dihubungi 19 April 2016.
Kabul mengatakan upaya pembentukan KKR bisa dilakukan atas inisiatif pemerintah atau DPR. "Bisa dibuat RUU aturan KKR untuk mengganti aturan yang terdahulu," kata Kabul yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Investigasi Peristiwa 1965.
Menurut Kabul, saat ini lebih baik menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM terdahulu dengan cara rekonsiliasi. "Kalau secara hukum, akan sulit karena bukti dan korban serta saksi sudah nyaris tidak ada termakan waktu," kata Kabul.
MITRA TARIGAN
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/04/19/078764090/diam-diam-pemerintah-sudah-bahas-ruu-komisi-rekonsiliasi
0 komentar:
Posting Komentar