Rabu, 18 Juni 2014 | 09:08 WIB
Ketua Komnas HAM Siti
Noor Laila (kedua kiri) dalam jumpa pers hasil pantauan Komnas HAM
terkait persidangan kasus Cebongan di kantor Komnas HAM, Jakarta (7/9).
TEMPO/Dhemas Reviyanto
"TNI tak akan mengurusi pemanggilan purnawirawan oleh pengadilan, KPK, atau Komnas HAM," kata Fuad saat dihubungi Rabu, 18 Juni 2014.
TNI, menurut Fuad, juga tidak memberikan pengawalan kepada purnawirawan jenderal dan tidak menyediakan ajudan untuk mereka. "Meski dia bintang lima pun, TNI tak akan sibuk mengurus pengawalan mereka," ujar dia.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan pemanggilan paksa terhadap Kivlan dilakukan setelah permohonan soal ini dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini kerap dikait-kaitkan dengan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI, Prabowo Subianto, kini calon presiden.
"Kami sudah melayangkan surat permohonan ke PN Pusat pekan lalu. Belum ada jawaban," kata Natalius. Bila PN Pusat menolak membantu pemanggilan paksa, dia akan menyampaikan hal tersebut ke keluarga korban penculikan tragedi 1998.
Sebelumnya, Kivlan yang merupakan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini menolak menyampaikan fakta penculikan aktivis pada 1998 kepada Komnas HAM. Kivlan juga mengaku tahu di mana letak pusara para aktivis tersebut.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
https://nasional.tempo.co/read/news/2014/06/18/078586029/komnas-ham-akan-jemput-paksa-kivlan-zen-tni-cuek
0 komentar:
Posting Komentar