Jumat, 17/06/2016 23:00:00
Direktur An Nashr Institute, Munarman SH
Jakarta (SI Online) - Juru bicara Front Pembela
Islam (FPI) Munarman SH angkat bicara terkait isu pencabutan sejumlah
peraturan daerah (perda) yang dinilai Islami oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah masih plintat-plintut belum ada kejelasan,
pada satu sisi kita lihat di pemberitaan Mendagri masih menyisir
ternyata kemudian dia menyatakan tidak," kata Munarman usai pertemuan
antara pengurus DPP FPI dengan redaksi Kompas, di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Pria yang dikenal sebagai advokat itu menjelaskan, bahwa secara
prosedural perda itu tidak boleh diperlakukan seperti itu, karena memang
sudah sesuai aspirasi masyarakat dan tidak ada pertentangan
didalamnya.
"Kalau dianggap bertentangan dengan undang-undang yang diatasnya,
undang-undang diatas itukan UUD 45 yang didalamnya ada Ketuhanan Yang
Maha Esa," jelasnya.
"Dan perda yang Islami itukan implementasi dari aturan Tuhan, jadi
kalau menteri mencabut itu saya kira menterinya yang ngawur. Perlu
diperiksa apakah menterinya beraliran komunis anti agama atau seperti
apa," tambah Munarman.
Jadi, kata dia, soal perda itu pihak daerah yang lebih tahu
bagaimananya. Selama ini perda-perda itu seperti mendidik anak supaya
rajin ngaji, supaya menjadi anak yang sholeh, memakai pakaian yang sopan
dan lainnya. "Yang seperti itukan aspirasi daerah," tandasnya.
Kedatangan FPI ke kantor Kompas untuk meminta klarifikasi
terkait pemberitaan Kompas yang dianggap berlebihan soal kasus razia
warung makan Tegal (warteg) di Serang, Banten beberapa hari lalu.
FPI menilai adanya kampanye anti syariat Islam dengan framing kasus
warteg di Serang yang dilakukan secara bombardir dengan informasi
negatif terhadap bulan suci Ramadhan oleh media Kompas group. Bahkan pemberitaan kasus ini berujung pada upaya pencabutan peraturan daerah (perda) yang Islami.
red: adhila
http://www.suara-islam.com/read/index/18697
0 komentar:
Posting Komentar